Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Militer III-19 Jayapura telah menetapkan hukuman bagi lima orang anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Timika, pada Agustus 2022 lalu.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. saat ditemui di Timika, Kamis (16/2) menyampaikan satu terdakwa yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dahki telah divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Militer III-19 Jayapura kembali menetapkan hukuman terhadap empat terdakwa TNI AD lainnya, yakni Pratu Rahmat dan Pratu Rizky dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI AD,” ujarnya.
Sedangkan Pratu Putra divonis 20 tahun penjara dan juga dipecat dari kesatuan TNI AD. Sedangkan Praka Pargo dipenjara selama 15 tahun pun dipecat dari TNI AD.
Adapun satu terdakwa lainnya atas nama Kapten DK telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2022.
“Semuanya dipecat dari kesatuan TNI AD, dan tiga orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang 20 tahun dan satunya lagi 15 tahun penjara,” kata Herman. (feb)