BERITA UTAMAMIMIKA

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Mutilasi Warga Nduga, Ini Permintaan Keluarga dan Mahasiswa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
15
×

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Mutilasi Warga Nduga, Ini Permintaan Keluarga dan Mahasiswa

Share this article
IMG 20230605 WA0068
Mahasiswa Nduga di Jakarta saat menggelar jumpa pers.

Timika, fajarpapua.com – Persidangan kasus penembakan dan mutilasi yang menimpa empat warga Nduga masing-masing atas nama, Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini dan Lemaniol Nirigi yang terjadi pada 22 Agustus 2023 lalu di Kabupaten Mimika memasuki sidang pembacaan vonis.

ads

Sesuai agenda persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mimika pada Selasa (7/6), mengagendakan pembacan vonis terhadap empat terdakwa yang berlatar belakang warga sipil.

Sebelumnya enam terdakwa prajurit tentara aktif dari kesatuan Datasemen markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo telah diputus bersalah oleh pengadilan Militer.

Tiga diantaranya divonis seumur hidup yakni pratu Rahmat Amin Sese, Robertus Putra Clinsman, dan Mayor Inf. Helmanto Fransikus Dhaki. Serta dua pratu dan praka lainya di vonis 20 tahun dan 15 tahun penjara serta dipecat.

Kemudian Pada 24 januari 2023 lalu, majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang telah memvonis Mayor Inf. Helmanto Penjara Seumur hidup dan pemecatan.

Kemudian Mayor Inf. Helmanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya.

Banding ini telah telah diterima dan diputus majelis hakim banding pengadilan militer tinggi III Surabaya pada 12 april 2023.

Putusan banding itu telah membatalkan putusan pidana penjara seumur
hidup,dan mengurangi pidana penjara menjadi 15 tahun dan pemecatan.

“Hal ini dinilai telah melecehkan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat Papua pada umumnya. Apalagi peran seorang mayor dalam kasus sangat ini sangat aktif dalam merencanakan semua aksi”kata Pinus Nirigi selaku penanggung jawab Keluarga Korban dan Mahasiswa Nduga melalui rilis yang diterima media ini, Senin (5/6).

Selanjutnya pada awal Mei (4/5/2023) lalu, Jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Mimika telah menuntut terdakwa sipil atas nama RMH (Roy Marten Howay) APL (Andre Pudjianto Lee), DU (Dul Uman) dan RF (Rafles Laksana) dituntut penjara seumur hidup pada persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Para terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan dan serta turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke (1).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tentu menambah ketidak puasan terhadap keluarga.

Selsin itu sejak berlangsungnya persidangan banyak perlakukan berbeda atau diskriminasi terhadap keluarga korban di Pengadilan Negeri Timika.

Tidak seperti biasanya hampir semua anggota keluarga korban mendapatkan pemeriksaan yang ketat oleh aparat keamanan Polres Mimika.

“Jumlah akses peserta persidangan untuk keluarga korban pun dibatasi dan pengaman dengan menggunakan senjata lengkap juga sangat berlebihan. Hal ini juga dinyatakan dalam temuan Ketua Komnas HAM pada 31 Mei 2023,” tuturnya.

Dengan melihat adanya persidangan putusan terakhir bagi 4 pelaku sipil pada Selasa, 6 juni 2023 mahasiswa dan keluarga korban mendesak :

  1. Kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Mimika dan pihak keamanan Polres Mimika agar menghentikan tindakan perlakuan diskiminasi terhadap keluarga korban dalam proses persidangan.
  2. Kami mendesak bahwa proses putusan harus sesuai dengan tuntutan JPU Nomor : 7/Pid./B/2023/PN.Tim, Terdakwa I Andre Pujianto Lee, II Dul Uman, III Rafrles Lasaka dan termasuk Roy Marthen Howay . Sesuai pasal 340 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 dalam dakwaan primair dengan tuntutan Seumur Hidup.
  3. Kami mendesak Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya agar meninjau
    ulang putusan pengurangan hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun terhadap Mayor Helmanto Fransiskus Dahki karena tidak sesuai dengan gelar perkara dan fakta persidangan bahwa Mayor Helmanto Fransiskus Dahki merupakan otak yang mengatur perencanaan kasus mutilasi bersama lainnya dan wajib diberikan hukuman seumur hidup.
  4. Kami mendesak semua pelaku sipil wajib diberikan putusan Hukuman Seumur Hidup sesuai dengan perbuatan. Agar menjunjung tinggi keadilan bagi setiap orang dan hukum yang tidak diskriminasi.
  5. Kami mendesak dan menuntut kepada Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI, agar memantau, dan meninjau setiap persidangan yang merugikan Rakyat Sipil Asli papua.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *