Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polres Mimika dibackup Satuan Brimob berhasil menangkap Roy Marthen Howay di Nawaripi Timika, Selasa (5/3) pukul 01.00 WIT dini hari. Marthen merupakan DPO narapidana Lapas Kelas II B Timika dalam kasus mutilasi warga Nduga .
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq kepada fajarpapua.com Selasa (5/3) mengatakan, keberadaan Roy berdasarkan informasi di sekitar Nawaripi.
“Berdasarkan informasi tersebut, Polres Mimika bersama Brimob melakukan pendalaman dan setelah dipastikan itu yang bersangkutan kita lakukan penangkapan,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini yang bersangkutan berada di tahanan Polres Mimika selanjutnya akan diserahkan ke Lapas Timika.
Untuk diketahui narapidana kasus mutilasi Roy Marthen Howai bersama tiga narapidana lainnya kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIT dengan cara menggunting kawat pagar tembok area Lapas.(ron)