BERITA UTAMAMIMIKA

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Prajurit TNI Pemutilasi Warga di Mimika, Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
422
×

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Prajurit TNI Pemutilasi Warga di Mimika, Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat

Share this article
IMG 20231231 WA0002
Rekontruksi kasus mutilasi warga Nduga yang terjadi di Jalan Budi Utomo Ujung, Distrik Wania, Mimika.Foto: Dok

Timika, fajarpapua.com- Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (29/12) lalu memutuskan menolak kasasi yang diajukan empat anggota TNI terdakwa kasus mutilasi warga di Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.

“Menolak permohonan kasasi para terdakwa,” begitu petikan putusan kasasi yang diketok Hakim Ketua Hidayat Manao dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta Br Tarigan, yang dikutip fajarpapua.com dari sejumlah media, Minggu (31/12).

ads

Seperti diketahui, dalam kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 ada lima anggota TNI yang terlibat yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw.

Sementara satu terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal dunia saat dalam penahanan karena menderita sakit

Dalam putusannya Mahkamah Agung menilai ada tiga perbuatan yang terbukti dilakukan para terdakwa. Pertama, membunuh empat warga asal Nduga di Mimika.

Kedua, membakar mobil dengan tujuan untuk merampas uang milik korban. Ketiga, memutilasi korban lalu memasukkan potongan mayat ke dalam karung, kemudian membuangnya ke Sungai Pigapu.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah. Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman yang berbeda untuk keempatnya, sesuai peran masing-masing.

Terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas Militer, Pratu Rizky Oktaf Muliawan dipenjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas Militer, Pratu Robertus Putra Clinsman dihukum 20 Tahun Penjara dan dipecat dari Dinas Militer serta Praka Pargo Rumbouw dihukum 15 Tahun Penjara dan dipecat dari Dinas Militer

Banding para terdakwa itu ditolak. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung pun menolaknya.

Dalam analisis fakta persidangan, para terdakwa bersama saksi pelaku Roy Marten Howay dan Andre Pudjianto Lee alias Jay alias Jack terbukti melakukan pembunuhan dan melakukan mutilasi terhadap para 4 orang korban: Lemanion Narigi, Irian Narigi, Arnold Lokbere dan Arnold Lokbere.

Tak hanya itu, Rahmat dkk juga membakar mobil Calya warna silver nomor polisi T 1641 UV. Tujuannya ialah untuk merampas uang milik korban yang digunakan oleh para korban untuk membeli senjata api illegal.

Dalam persidangan terungkap, Dominggus berperan sejak bersama Rahmat. keduanya ikut aktif dalam perencanaan, melakukan mutilasi terhadap dua mayat dan memasukkan ke dalam karung. Kemudian mereka membuangnya ke sungai Pigapu.

Dari kegiatan tersebut keduanya mendapat keuntungan uang sejumlah Rp 22 juta. Rizky dan Robertus aktif sejak awal melakukan perencanaan pembunuhan dan juga turut menikmati keuntungan.

Adapun Praka Pargo dinilai tidak aktif dalam perencanaan. Dia juga tidak melakukan mutilasi terhadap mayat. Namun ikut membantu memasukkan potongan tubuh ke dalam karung dan ikut membuangnya ke sungai. Dari kegiatan tersebut Pargo mendapat keuntungan uang sejumlah Rp 4 juta.

Pada putusan kasasi, terungkap bahwa motif para terdakwa dalam menjalankan aksinya adalah mulanya ingin melakukan penjebakan terhadap para korban yang diduga simpatisan OPM yang akan membeli senjata api illegal.

“Pada kenyataannya, setelah para Terdakwa bertemu dengan para korban situasi menjadi berubah yaitu para Terdakwa merampas uang milik para korban dan merampas nyawa para korban serta memutilasi dan memasukan ke dalam karung lalu membuangnya ke Sungai Pigapu lalu membakar mobil milik para korban,” begitu kutipan putusan kasasi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *