BERITA UTAMAMIMIKA

Tiga Warga Sipil Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Seumur Hidup

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Tiga Warga Sipil Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Seumur Hidup

Share this article
IMG 20230508 WA0042
Suasana pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan mutilasi oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Kota Timika, Senin (8/5).Foto : Reyno

ads

Timika, fajarpapua.com – Tiga warga sipil yang melakukan pembunuhan mutilasi terhadap warga Nduga beberapa waktu lalu dituntut dengan hukuman seumur hidup. Tutuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Kota Timika, Senin (8/5).

Adapun surat tuntutan yang dibacakan dengan nomor register PN-66/XI.16/54.2/12/2022 Jaksa Penuntut Umumenyimpulkan para terdakwa antara lain Andre Budianto alias Zainal, Dul Umam alias Ustad dan Rafles Lakasa alias Rafles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kemudian ketiganya diancam dengan pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, selanjutnya memperhatikan selama pemeriksaan dan persidangan tidak adanya perlawanan maka para terdakwa dianggap pelaku yang mampu bertanggung jawab.

Selanjutnya hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa mengganggu stabilitas keamanan kota Timika. Perbuatan terdakwa mengandung sentimen perlakuan diskrimanasi penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas keturunan kesukuan atau golongan tertentu.

Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas dimasyarakat, perbuatan para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa sangat sadis.

Selanjutnya setelah pembacaan tuntutan tersebut sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin depan dengan agenda pembelaan. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *