BERITA UTAMAJayapura

YK dan Seorang Pria Ketahuan Curi Motor, Ditangkap Polisi Saat Tidur Santai di Teras Rumah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

YK dan Seorang Pria Ketahuan Curi Motor, Ditangkap Polisi Saat Tidur Santai di Teras Rumah

Share this article
IMG 20230129 WA0025
Polisi mengamankan dua tersangka kasus pencurian motor.

Jayapura, fajarpapua.com- Kepolisian Resor Jayapura menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Jayapura.

Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka menjelaskan, dua pelaku pencuri motor yang berhasil ditangkap yakni berinisial YK (24) dan AI (23).

ads

Menurut Kasat Reskrim, kronologis kejadian berawal dari adanya laporan para pemilik kendaraan atas nama RJS (23) pada Jumat (20/1) dan juga korban atas nama SMJ (38) pada Senin (23/1/2023), bahwa keduanya kehilangan sepeda motor dalam waktu berdekatan.

“Dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang adalah 1 unit Honda CRF berwarna merah berplat PA 4119 RP dengan pemilik RJS (23) serta 1 unit Honda CBR warna hitam merah berplat PA 6636 DZ dengan pemilik SMJ (38),” kata Iptu Muhammad Rizka, Minggu (29/1/2023).

Ia mengemukakan, pada Jumat 20 Januari 2023, korban RJS keluar dari kantor MAF untuk mencari makan, namun pada saat sampai di parkiran kantor, motornya sudah tidak ditemukan. Ketika mengecek CCTV, terlihat motornya diambil orang tak dikenal. SMJ kemudian melapor ke kantor polisi.

Rizka mengungkapkan, setelah diperoleh informasi dari POM Jayapura pada tanggal 21 Januari 2023 bahwa telah diamankan pelaku curanmor, tim gabungan Timsus Cycloop Polres Jayapura langsung datang ke POM mengamankan pelaku berinisial AI (23) ke Mapolres Jayapura.

“AI kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.” terang Iptu Rizka.

Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan tersangka YK (24) terkait kasus pencurian ranmor CBR yang hilang di pasar baru sentani.

Setelah mendapat laporan kasus curanmor tersebut, beberapa anggota yang melaksanakan piket UKL Polres Jayapura bersama pelapor dan masyarakat mendapat informasi bahwa di BTN Grand Doyo Baru ada dugaan pelaku yang membawa lari motor.

Selanjutnya anggota bersama pelapor menuju BTN Grand Doyo dan mendapati motor dari pelapor yang terparkir di halaman rumah bersama pelaku YK (24) yang saat itu sedang tidur di teras rumahnya.

“YK kami amankan ke Mapolres Jayapura di hari yang sama saat kejadian kehilangan tersebut dan yang bersangkutan disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.” ungkapnya.

Iptu Muhammad Rizka menambahkan barang bukti curanmor yang telah diamankan di Polres Jayapura sebanyak 7 motor, 2 diantaranya sudah terungkap dan memiliki laporan polisi, sedangkan 5 motor lainnya masih belum memiliki laporan polisi dan masih dalam pengembangan penyidik.

Kasat Reskrim menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Jayapura untuk mengecek kendaraan dengan membawa bukti kelengkapan surat-surat kendaraan.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *