BERITA UTAMAMIMIKA

Anggota DPRD Mimika Tolak Hadiri PAW Yustina Timang, Saleh Alhamid : Harus Tunggu Putusan PTUN

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
36
×

Anggota DPRD Mimika Tolak Hadiri PAW Yustina Timang, Saleh Alhamid : Harus Tunggu Putusan PTUN

Share this article
IMG 20220930 WA0056
Saleh Alhamid

Timika, fajarpapua.com – Adanya gugatan PTUN yang dilayangkan anggota DPRD Mimika dari Fraksi Nasdem, Yustina Timang, menyebabkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang direncanakan digelar hari ini dipastikan batal.

Anggota DPRD Mimika dari Fraksi Gabungan, Saleh Alhamid menegaskan mekanisme PAW Yustina Timang benar-benar mencederai kewibawaan lembaga DPRD Mimika.

ads

“Kami hargai proses di internal partai, tapi ketika seseorang sudah berstatus anggota dewan semestinya tindakan apapun terhadap yang bersangkutan harus melalui mekanisme yang benar. Dewan kan punya Badan Kehormatan, selama ini proses terhadap Yustina Timang tidak melalui Badan Kehormatan,” ungkap Saleh kepada fajarpapua.com, Selasa (31/1).

Ia menyatakan, langkah hukum yang ditempuh Yustina Timang selaku anggota DPRD Mimika dari Fraksi Nasdem yang mengunggat SK Gubernur Papua tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya wajib dihargai DPRD Mimika.

“Seratus persen saya tidak hadir. Proses dari awal sudah mencederai kehormatan lembaga ini, apalagi sekarang ada gugatan di PTUN,” tegasnya.

Ia juga meminta pimpinan DPRD Mimika agar tidak melihat secara subjektif persoalan ini.

“Jangan karena partai sama jadi dipaksa dilantik. Ingat dulu kami ditunda pelantikan karena ada yang ajukan gugatan ke PTUN. Sekarang kita harus menunggu putusan pengadilan, jangan gegabah,” harap Saleh.

Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (31/1) menegaskan dirinya tidak akan menghadiri sidang paripurna PAW tersebut.

“Saya tidak hadir, kita harus hargai proses hukum yang sekarang mulai berjalan di PTUN,” ungkap John Thie, demikian dia disapa.

Sementara itu, untuk menghindari preseden buruk terjadinya tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum dalam proses tersebut, Aktivis Hukum sekaligus Sekjen LBH Papua Tengah, Hyeronimus Ladoangin meminta PAW ditunda.

Kepada fajarpapua.com, Selasa (31/1/2023), Hyeronimus menyatakan sangat mendukung langkah hukum yang ditempuh Yustina Timang.

“Secara kelembagaan DPRD harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Dia berharap petinggi Parpol tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap kadernya yang duduk di lembaga DPRD.

“Karena berkaitan dengan nasib seseorang, maka alasan PAW harus diuji keabsahannya terlebih dahulu. Jika tidak demikian, maka akan menjadi preseden buruk ke depan, dimana petinggi partai akan bertindak sewenang-wenang terhadap kadernya tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Rencana sidang paripurna DPRD Mimika tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Yustina Timang kepada Aser Gobay yang direncanakan digelar Selasa (31/1/2023) hari ini dipastikan batal. Hal itu menyusul dikeluarkannya surat dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura tentang gugatan SK Gubernur Papua terkait PAW keanggotaan DPRD Mimika dari Fraksi Nasdem, Yustina Timang.

Dalam copian surat elektronik bernomor WB-TUN3/259/HK 06/11/2023 tanggal Jayapura, 30 Januari 2023 itu, Panitera PTUN Jayapura, Suyadi SH memberitahukan adanya gugatan yang dilayangkan Yustina Timang terhadap SK Gubernur Papua.

Berikut petikan langsung surat tersebut. “Memperhatikan surat dan kuasa hukum Penggugat Nomor 03/E2RDN-REQ/1/2023 tanggal 27 Januari 2023 Perihal: Permohonan Keterangan adanya Proses Hukum yang disebabkan Keputusan Gubernur Nomor 155.1/518/Tahun 2022, tanggal 18 November 2022, bersama ini disampaikan surat keterangan dimaksud (surat keterangan terlampir). Surat tersebut ditunjukkan langsung ke Sekretariat DPRD Mimika dan Kuasa Hukum Penggugat.

YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH dimintai tanggapannya terkait surat tersebut menyatakan DPRD Mimika wajib membatalkan agenda paripurna PAW yang sudah ditetapkan.

“Tidak boleh melakukan PAW kalau masih ada upaya hukum lain. Karena seandainya penggugat menang otomatis statusnya sebagai DPRD tidak berubah. DPRD Mimika tidak boleh melantik Aser Gobay sebelum putusan PTUN keluar,” tukasnya.

Menurut dia, setahu dirinya PAW dilakukan jika anggota dewan bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Tapi yang kami dengar ibu Yustina rajin masuk kantor. Alasan PAW ini terlalu subjektif, DPRD Mimika tidak boleh gegabah, tunggu putusan inkra baru boleh melakukan PAW,” tegasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *