BERITA UTAMAJayapura

Pengelolaan Parkir di Kabupaten Jayapura Dialihkan Ke Dinas Perhubungan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Pengelolaan Parkir di Kabupaten Jayapura Dialihkan Ke Dinas Perhubungan

Share this article
IMG 20230201 WA0051
penyerahan pengelolaan parkir dari Dinas Bappenda Kabupaten Jayapura ke Dinas Perhubungan

Jayapura, fajarpapua.com- Pemerintah Kabupaten Jayapura memutuskan pengelolaan parkir dialihkan ke Dinas Perhubungan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Tujuannya tak lain untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum, maka mulai hari ini, Rabu (1/2), yang bertugas mengkoordinir petugas parkir adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura.

“Penyerahan petugas parkir ini bukan karena Dinas Bappenda melepaskan kesibukan, tetapi karena tugas pokok dan pembinaan petugas parkir itu, dan juga yang mengetahui aturan tetang lalu lintas jalan adalah Dinas Perhungan,”kata Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto, Rabu (1/2).

Dengan diserahkannya petugas parkir ini pada dinas tersebut, kata Edi, nantinya akan lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan penempatan petugas serta lokasi mana yang bisa digunakan untuk parkir kendaraan ditepi jalan umum.

“Mudah-mudahan dengan diserahkannya pengelolaan parkir di Dinas Perhubungan ini, itu akan lebih bagus dan efektif,” ujarnya.

Dikatakan Edi, hal ini juga sesuai dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah, dan juga ada beberapa sektor yang dikelola perhubungan nantinya sudah dikenakan lagi distribusi seperti ijin trayek, KIR Kendaraan, dan Retribusi Parkir Terminal tidak oleh lagi dipungut.

Edi menambahkan, jumlah petugas parkir yang diserahkan ini sebanyak 21 orang mulai dari parkir Toko Senyum 5000 sampai ke Doyo Baru, dan masih banyak tempat parkir yang belum dikelola.

“Kita harap tempat-tempat parkir yang belum dikelola bisa dioptimalkan Dinas Perhubungan karena mereka yang lebih paham tentang aturan jalan raya,”sebutnya.

Sementara itu Kepala Seksi Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Eduard Mambieuw menjelaskan, pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2022, namun baru bisa dilaksanakan tahun 2023.

“Kebijakan bupati bahwa parkir itu dikelola oleh Dinas Perhubungan, dengan harapan kita bisa lebih meningkatkan PAD kedepan,”ucapnya.

Ia menyebutkan agar penerimaan retribusi parkir ini maksimal, maka pihaknya akan melakukan monitoring kepada setiap petugas parkir agar mereka bisa mengelola parkir bisa dengan lebih baik lagi.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *