BERITA UTAMAMIMIKA

Tanah Pelabuhan Pomako Sah Milik Pemda Kabupaten Mimika, BPN Sudah Terbitkan Sertifikat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
29
×

Tanah Pelabuhan Pomako Sah Milik Pemda Kabupaten Mimika, BPN Sudah Terbitkan Sertifikat

Share this article
IMG 20230207 WA0021
Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo.

Timika, fajarpapua.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya menerbitkan sertifikat untuk mengesahkan kepemilikan tanah di Pelabuhan Pomako atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika.

Penerbitan sertifikat tanah di area Pelabuhan Pomako Mimika itu dilakukan setelah Pemda Kabupaten Mimika mencapai kesepakatan dengan PT. Bertuh Langgeng Abadi dalam mediasi yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua pada 30 Januari 2023 di Jayapura.

ads

Dalam berita acara mediasi yang ditandatangani oleh 14 orang baik dari perwakilan Pemda Kabupaten Mimika dan PT. Bartuh Langgeng Abadi dicapai dua poin kesepahaman.

Pertama, Pihak Sumitro sebagai pihak yang mengajukan keberatan atas pengajuan sertifikasi tanah di Pelabuhan Pomako bersedia mencabut surat keberatan serta menyerahkan kepemilikan tanah dan bangunan yang ada diatas lahan seluas 11,57 hektar dengan catatan adanya kesepakatan kerjasama bersama Pemda Kabupaten Mimika.

Kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dapat melanjutkan proses sertifikat atas nama Pemda Kabupaten Mimika seluas 11,57 hektar yang terletak di Kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur sebagaimana PBT Nomor. 04/2022 dengan NIB : 2611021200123 dan akan diserahkan kepada Pemda Kabupaten Mimika.

Dari data yang diterima fajarpapua.com pada Selasa (7/2) menyebutkan status tanah tersebut adalah hak pakai teregister dengan nomor 00004 yang berlokasi di Kampung Pomako.

IMG 20230207 WA0050

Adapun dasar pendaftaran sertifikat bukti kepemilikan lahan milik Pemda Kabupaten Mimika teregister dengan nomor 00001/SKHP/BPN-26.11/II/2023 tertanggal 06 Februari 2023.

Pendaftaran itu juga berdasar surat ukur nomor 00077/POMAKO/2023, dimana tanah yang masuk dalam sertifikat adalah seluas 115.700 meter persegi atau 11,57 hektar.

Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Pieter Thontje Waromi, SST pada 06 Februari 2023.

Sementara dalam lampiran surat ukur nomor 04169/Pomako/2023 juga ditegaskan tanah terletak pada kawasan area penggunaan lain yang dipergunakan untuk pelabuhan dengan luas 115.700 meter persegi.

Luas tanah tersebut diperoleh berdasar penunjukan oleh Yunus Linggi yang mewakili Pemda Kabupaten Mimika dan ditetapkan oleh Eko Tabah Karuniawan Sudaryo.

Adapun tanda-tanda batas tanah milik Pemda Kabupaten Mimika berupa batas patok I sampai dengan XXVI serta sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 PMNA/Ka. BPN Nomor 2 Tahun 1997.

Terkait telah terbitnya sertifikat tanah milik Pemda Kabupaten Mimika di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur dibenarkan oleh Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo.

Saat dihubungi melalui telepon, Kajari Mimika yang mendampingi proses pembuatan sertifikat lahan milik Pemda Kabupaten Mimika di Pelabuhan Pomako berdasar Surat Kuasa Khusus dari Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Nomor:590/106 tertanggal 11 Februari 2022 menyatakan, sertifikat tanah tersebut telah diterbitkan pada 6 Februari 2023 lalu.

“Alhamdulillah, setelah satu tahun kami mendampingi, proses sertifikasi tanah di Pelabuhan Pomako telah rampung dan saat ini status tanah tersebut adalah sah milik Pemda Kabupaten Mimika,” ujar Kajari Sutrisno.

Dirinya berharap dengan telah sahnya tanah tersebut pembangunan serta pengembangan Pelabuhan Pomako dapat segera dilaksanakan sehingga mempercepat proses pembangunan di Provinsi Papua Tengah dan khususnya di Kabupaten Mimika serta sejumlah wilayah kabupaten lainnya di pegunungan.

“Harapannya, dengan pengembangan Pelabuhan Pomako akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena akan memangkas disparitas harga kebutuhan pokok maupun harga kebutuhan infrastruktur lainnya,” tutupnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *