BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Minat Jadi Komisioner KPU Papua Tengah? Ini Ketentuan dan Syaratnya…

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Minat Jadi Komisioner KPU Papua Tengah? Ini Ketentuan dan Syaratnya…

Share this article
IMG 20230211 WA0061
Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Papua Tengah Leonardus Tumuka

Timika, fajarpapua.com – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah mengeluarkan pengumuman Nomor: 001/TIMSELPROV-GEL. 1-Pu/01/94/2023 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Papua tengah periode 2023 -2028.

Persyaratan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Seleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua tengah Periode 2023-2028.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Periode 2023 2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Papua lengah Periode 2023 – 2028.

Berikut persyaratan calon anggota KPU Provinsi Papua Tengah,

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
  6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
  7. Berdomisili di wilayah provinsi papua tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
    Usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
    yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpiih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibukukan dengan surat pernyataan.
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dalam surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, badan usaha milik negara/badan usaha millk daerah selama masa Keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan cara mendaftar adalah,
a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman Siakba.Kpu.Go.Id.
b. Dokumen persyaratan dapat diunduh dilink
Https://Bit.Ly/Formulirpendaftarankpuprovinsipapuatengah.
c. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Alamat: Hotel ANTS, ji. B.D. Danomira, Kelurahan Karang Mulia, Nabire Kontak: 081213232726 (Anggara).

Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Papua Tengah Leonardus Tumuka mengimbau kepada kepada seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kriteria bisa mendaftarkan sebagai calon anggota KPU.

“Setiap warga negara punya hak, siapapun yang mempunyai kriteria bisa mendaftarkan diri. Kami berharap ada keterwakilan perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen,” tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *