Timika, fajarpapua.com – Pejabat Karantina Pertanian Timika melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di area terminal kedatangan Bandara Mozes Kilangin.
Satu persatu, barang bagasi melewati conveyor, perhatian petugas tertuju pada dua kotak berbahan polistirena (styrofoam) milik seorang penumpang.
Pejabat karantina selanjutnya mengamankan barang tersebut beserta pemiliknya, lalu diarahkan ke tempat pelayanan karantina yang berada di gedung terminal.
Setelah kotak gabus dibuka, petugas mendapati berbagai produk daging olahan yang bercampur dengan produk makanan lainnya.
“Dari dua kemasan yang diperiksa, kami menemukan daging olahan diantaranya daging babi, daging kerbau dan daging sapi yang tercampur bersama produk makanan olahan lain. Berat daging olahan seluruhnya sekitar 10 kg, tanpa disertai sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal”, ucap drh. Cyntia, Pejabat Dokter Hewan Karantina.
“Kami menahan media pembawa tersebut dengan dasar pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2019”, tambahnya.
Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi, menyampaikan untuk meningkatkan pengawasan serta penguatan kerja sama antar instansi terkait.
“Semoga menjadi perhatian masyarakat, agar setiap melalulintaskan komoditas tumbuhan dan hewan, serta turunannya hendaknya dilaporkan kepada pejabat karantina di daerah asal maupun di tujuan,” himbau Ferdi.
“Karena tidak adanya sertifikat sanitasi yang dikeluarkan oleh otoritas karantina di Makassar, terpaksa media pembawa tersebut kami tahan, sebagai tindakan cegah tangkal masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina,” tambahnya.
Setelah diberikan pengertian oleh pejabat karantina dan pemilik secara kooperatif bersedia barangnya ditolak, maka daging olahan dikembalikan ke daerah asal. (mas)