BERITA UTAMAMIMIKA

Kantor Karantina dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Timika Kerjasama Awasi Lalulintas Hayati

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
67
×

Kantor Karantina dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Timika Kerjasama Awasi Lalulintas Hayati

Share this article
IMG 20231103 WA0015
Foto bersama

Timika, fajarpapua.com- Sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama berkaitan dengan dukungan operasional guna pengawasan hayati di wilayah perairan Republik Indonesia, Kantor Karantina Timika berkunjung sekaligus berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Timika.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Karantina Timika,Ferdi juga memberikan pemahaman terkait komoditas yang dilarang untuk dilalulintaskan serta mensosialisasikan Peraturan Presiden terbaru nomor 45 tahun 2023 tentang penguatan sistem perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan kepada Danlanal Timika, Letkol Laut (P) Apriles Lusien yang didampingi oleh beberapa perwira di jajarannya.

ads

Danlanal menyambut baik pertemuan ini, sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Peratanian dan Asops KSAL TNI AL pada 30 Agustus 2021 di Jakarta, perlu implementasi konkrit dalam pelaksanaannya.

“TNI AL siap secara bersama melaksanakan patroli bersama dan pembinaan ketahanan wilayah maritim dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkarantinaan di Kabupaten Mimika.” kata Apriles dalam keterangannya.

Tujuan dari penyelenggaraan karantina di Indonesia pada prinsipnya adalah untuk melindungi sumber keanekaragaman hayati Indonesia yang merupakan modal penting dalam pembangunan nasional jangka panjang demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Tugas mulia ini perlu mendapat dukungan seluruh elemen bangsa. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menyatukan visi, serta membahas mengenai langkah dan strategi efektif dalam melaksanakan pengawasan secara bersama dengan pihak Angkatan Laut Tentara Nasional Indonesia.” jelas, Ferdi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *