Timika, fajarpapua.com – Kegiatan Pengawasan Keamanan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari cemaran kimia berupa residu pestisida, mikotoksin dan logam berat merupakan salahsatu tugas Kantor Karantina Pertanian.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, salah satu tugas pokok dan fungsi Karantina Pertanian adalah melakukan pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,” ujar Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi melalui rilisnya.
Terkait hal itu, pekan lalu Kantor Karantina Pertanian Timika melakukan monitoring sekaligus pengambilan sampel sebagai pemenuhan syarat akreditasi Laboratorium Karantina Tumbuhan.
Pengawasan dan pengambilan sampel dilaksanakan di gerai salahsatu perusahaan ritel yang berlokasi di Kuala Kencana pada Kamis (23/2).
Pengambilan sampel dilakukan pada produk buah-buahan eks impor dan produk lokal, diantaranya jeruk, apel, pir, dan produk tumbuhan lainnya yang berasal dari luar daerah.
Ferdi mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) aman dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kegiatan ini sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam sistem manajemen mutu laboratorium,” tutupnya.(red)