Timika, fajarpapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, meminta Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung terkait penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang dinilai janggal.
Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun SH mengatakan, RDP kasus tersebut harus diajukan mengingat kasus yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun 2017 dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kerugian negara kemudian disidik kembali oleh kejaksaan.
Yosep juga mengingatkan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya oleh KPK karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Selain itu pihak Polda Papua juga melakukan penyelidikan kasus tersebut atas laporan Jenny Usmani namun penyidik Tipikor menghentikan perkara tersebut karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Anehnya kasus tersebut dilaporkan lagi ke Kejaksaan Negeri Timika, sementara proses penyelidikan berjalan dan Plt. Bupati Mimika ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yosep.
Anehnya lagi Kejati Papua hanya dalam satu bulan telah meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidkan sementara belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara komperhensif, bukti-bukti pengadaan pembelian, belum dilakukan audit oleh BPK, atau BPKP, belum dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak perusahan Heli dan pesawat namun secara ugal-ugalan menetapkan tersangka pada Johannes Rettob.
“Anehnya lagi belum sampai satu bulan kasus tersebut sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, sedangkan dalam pemeriksaan Johannes Rettob sebagai tersangka menyatakan akan memberikan saksi yang meringankan,” ungkapnya
Yosep mengungkapkan, seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemanggilan terhadap saksi yang meringankan, tetapi faktanya telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jayapura tanpa melakukan koordinasi dengan tersangka dan Kuasa Hukum Johanes Rettob.
“Ini kami lihat hak Plt. Bupati Mimika sebagai tersangka dirampas dan kasus tersebut secepat kilat melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
YLBH juga minta PPAT untuk melakukan penelusuran harta kekayaan mantan Kejati Papua, Kejati saat ini, mantan Aspidsus dan Aspidsus yang baru termasuk penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua yang menangani kasus Johannes Rettob.
“Selaku Direktur YLBH Papua Tengah minta Jaksa Agung mencopot Kejati Papua, Aspidsus, penyidik-penyidik yang menangani perkara JR, karena kasus yang hadapi Plt Bupati Mimika itu terindikasi ditunggangi kepentingan politik kelompok sakit hati yang tidak menginginkan Johannes Rettob jadi Bupati di Timika,”ujarnya.(ron)