BERITA UTAMAMIMIKA

Jamwas Kejagung Terima Aduan Dugaan Kriminalisasi Plt Bupati John Rettob, Kajari Mimika dan Aspidsus Ikut Dilapor

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Jamwas Kejagung Terima Aduan Dugaan Kriminalisasi Plt Bupati John Rettob, Kajari Mimika dan Aspidsus Ikut Dilapor

Share this article
IMG 20230308 WA0043
Yosep Temorubun saat menyerahkan aduan ke Jamwas Kejagung

Jakarta, fajarpapua.com — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yosep Temorubun, SH mengatakan, pihaknya sudah mengadukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Witono, SH, M. Hum, mantan Kejati Nikolaus Kondomo, SH, MH, dan beberapa jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (7/3).

Langkah itu, ujar Temorubun, ditempuh pihak YLBH setelah melaporkan Witono, Kondomo, dan sejumlah jaksa penyidik Kajati Papua selaku terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik atas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ads

Selain Witono dan Nikolaus yang pernah menjabat Kejati Papua dan kini sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, ada juga sejumlah oknum penyidik jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang diadukan juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka adalah Sutrisno Margi Utomo, SH, MH; Valerius CD Sawaki, SH; Jhon Ilef Malamassan, SH, MH; Irwanddin Tadjuddin, SH, MH; Agwani, SH, MH; dan Meilany, SH, MH.

“Selasa (7/3) kemarin saya mengadukan Kejati Papua Witono dan mantan Kejati Nikolaus Kondomo bersama penyidik jaksa ke Jamwas Kejaksaan Agung. Langkah ini saya tempuh setelah mengadukan Witono cs selaku terlapor ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Yosep Temorubun, SH melalui keterangan tertulis yang diterima dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (8/3).

Menurut Yosep, pihak YLBH Papua Tengah menduga kuat, para terlapor jaksa penyidik pada Kejati Papua yang memeriksa laporan dugaan korupsi perkara nomor Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 itu abnormal, diskriminatif, bernuansa politis. Proses yang abnormal itu berakibat merugikan Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob sehingga orang nomor satu Mimika itu menjadi tersangka. Proses penangangan kasus itu sangat diskriminatif dan abnormal dalam hukum positif.

Kata dia, kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasional pesawat terbang dan helikopter Pemda Mimika yang dituduhkan kepada JR (Johannes Rettob) sudah lama terjadi namun tidak terbukti. Tahun 2017, misalnya, JR dilaporkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah klarifikasi, ujar Yosep, tahun 2018 laporan dugaan korupsi pengadaan dan operasional dilakukan proses penyelidikan oleh komisi antirasuah itu lalu memeriksa JR, Silvi Herawati, dan Susi Herawati.

Tahun 2019 KPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap ketiganya sebanyak empat kali. Dua kali dilakukan di Timika dan dua kali di kantor KPK. Namun, dalam pemeriksaan tidak ditemukan unsur kerugian negara, maraup keuntungan, dan perbuatan melawan hukum.

“Tahun 2019 dokumen PT Asian One Air selaku pihak yang melakukan pengadaan dan oprasional pesawat dan helikopter dikembalikan kepada PT Asian One Air selaku pihak yang melakukan pengadaan. Laporan dugaan koruspi tersebut tidak ditingkatan dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak ada unsur perbutan melawa hukum. Karena itu, KPK mengembalikan dokumen kepada Asia One Air selaku pihak yang melakukan pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter,” katanya.

Yosep mengatakan, tahun 2022 JR dan Silvi Herawati dilaporkan oknum ASN Pemda Mimika ke Polda Papua. Dalam klarifikasi ke penyidik tipikor Polda, JR mengatakan laporan pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter telah diperiksa KPK sebanyak empat kali dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sehingga pada 28 Februari 2023 Polda Papua mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sehingga laporan tersebut telah dihentikan penyidik Polda Papua.

Oleh karena laporan di Polda Papua tidak dilakukan penyelidikan, oknum ASN Pemda Mimika membuat laporan lagi ke Kajaksaan Negeri Timika tahun 2022. Pihak Kajari Timika melakukan pemeriksaan terhadap JR telah memberikan keterangan.

Inti keterangan itu, laporan dugaan korupsi pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter telah diperiksa KPK dan Polda Papua bersama Silvi Herwati serta tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan maraup keuntungan. Namun, satu minggu kemudian ke Kajati Papua mengambil alih kasus tersebut.

Setelah Kajati Papua mengambil alih, sekitar satu bulan kemudian mantan Kajati Papua Nikolaus Kondomo melalui salah satu media online mengeluarkan statemen lalu dikutip dengan judul Jaksa Kantongi Calon Tersangka Skandal Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika. Anehnya, penyidik jaksa pada Kejati Papua belum melakukan pemeriksaan terhadap JR, Silvi Herwati, dan Susi Herawati.

Meski penyidik jaksa belum menerima dokumen pesawat dan helikopter dari PT Asia One Air dan belum menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK tetapi Nikolaus telah membuat pernyataan menyesatkan di publik dan sarat kepentingan politik pihak lain dalam kasus itu.

Yosep menyebut, pemeriksaan terhadap JR sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika maladministrasi karena belum mendapat ijin dari Mendagri. Meski demikian, sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum ia hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan koruspi di hadapan penyidik jaksa pada Kejati Papua.

“Tanggal 25 Januari 2023 saat JR diperiksa bersama Selvi Herawati di hadapan penyidik pada Kejati Papua, telah beredar surat penetapan tersangka oleh Kejati Papua yang ditandangani Irwanuddin Tadjuddin, SH. MH selaku Aspidsus. Dalam surat penetapan tersangka tertulis tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” ucapnya.

Penetapan tersangka telah dimuat di media yang punya hubungan khusus dengan mantan Aspidsus dengan judul Kejati Papua Ekspos Penetapan Tersangka Dugaan Koruspi Pesawat Pemkab Mimika. Lucunya, penyidik jaksa pada Kejati Papua belum melakukan gelar perkara akan tetapi berita penetapan tersangka telah beredar di sejumlah media online.

Pemeriksaan terhadap JR dan Silvi Herwati pada 25 Januari 2023 penyidik jaksa pada Kejati Papua belum melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Tetapi, faktanya Agwani, SH selaku Kasipenkum pada Kejati Papua terang-terangan melakukan konferensi pers dan menyatakan hasil pemeriksaan penyidik jaksa pada Kejati Papua menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati sebagai tersangka. Pernyataan Kasipenkum itu sarat konflik kepentingan.

Menurut Yosep, tindakan oknum penyidik jaksa pada Kejati Papua dan Kejari Timika melanggar sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Kami memohon kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan sanksi pelanggaran kode etik kepada oknum penyidik jaksa pada Kejati Papua dan diberhentikan sebagai penyidik jaksa sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Yosep Temorubun.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *