BERITA UTAMAMIMIKA

Laporan Investigasi Akuntan Publik Tarmizi Achmad Banyak Bohong !!!, Plt Bupati Mimika: Kami Tidak Pernah Diklarifikasi, BAKAL LAPOR POLISI

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Laporan Investigasi Akuntan Publik Tarmizi Achmad Banyak Bohong !!!, Plt Bupati Mimika: Kami Tidak Pernah Diklarifikasi, BAKAL LAPOR POLISI

Share this article
IMG 20230309 WA0046
Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, foto : google

Timika, fajarpapua.com – Dugaan konspirasi jahat sejumlah oknum di Mimika, oknum di Kejaksaan Tinggi Papua, oknum di Kejaksaan Negeri Timika serta Akuntan Publik Tarmizi Achmad akhirnya terungkap.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengaku sudah membaca hasil investigasi yang dilakukan lembaga akuntan publik tersebut yang kemudian dituangkan dalam dakwaan. Hasilnya, ditemukan banyak laporan palsu yang merupakan pembohongan publik paling nyata.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Contohnya disitu mereka katakan saya ke Amerika tandatangan kontrak pembelian pesawat dan helikopter. Ini pembohongan yang luar biasa,” ungkap Bupati JR dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (9/3) malam.

Selain itu, JR menemukan banyak laporan investigasi lainnya yang tidak masuk akal dan merupakan karangan bebas lembaga akuntan publik tersebut.

“Mereka tidak pernah konfirmasi ke saya dan ibu Silvy. Seharusnya mereka dalam melakukan investigasi juga perlu mengkonfirmasi ke saya supaya penilaian tidak subjektif. Ini benar-benar merugikan saya dan pembohongan publik,” ungkapnya.

Dikatakan, jika lembaga tersebut ingin melakukan investigasi mestinya dihitung semua pengeluaran mulai dari pra operasi, selama operasi, mengkonfirmasi gaji pilot dan lainnya.

“Jadi yang menjadi landasan pihak Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan saya sebagai tersangka ini dari laporan bohong,” tegasnya.

Melalui tim hukum, JR secara resmi akan melaporkan akuntan publik tersebut ke polisi. “Ini tentang nama baik, saya benar-benar dirugikan,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad, Nomor: 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 kerugian keuangan negara dalam kasus pesawat sebesar Rp69.135.404.600. Padahal harga pesawat dan helikopter Rp 80 miliar.

Kewenangan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Hanya BPK

Kewenangan siapa yang berhak menetapkan ada tidaknya kerugian negara dalam suatu dugaan korupsi sempat menjadi polemik dalam proses pembuktian di sidang tipikor.

Untuk menjawab polemik ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Selengkapnya berbunyi: “6. Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.”

Ini artinya, SEMA 4/2016 menegaskan bahwa lembaga yang berhak menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK. Sementara lembaga lain seperti BPKP hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pada 2017 lalu menceritakan ihwal munculnya rumusan tersebut dalam SEMA. Ia menjelaskan, BPK dan BPKP memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda. Tak jarang penghitungan BPK pun berbeda dengan penghitungan BPKP.

“Sebab, selama ini hasil audit BPK dan hasil BPKP berbeda-beda. Bahkan, pihak terdakwa dengan kesaksian (keterangan ahli) meringankan mengajukan auditor independent. Kalau seperti ini akan terus menjadi perdebatan. Ini juga untuk kesamaan dan percepatan pengurusan perkara korupsi,” tuturnya.

Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal 1 angka 1 UU BPK: “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pasal 10 ayat (1) UU BPK: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *