Jayapura, fajarpapua.com– Polres Kepulauan Yapen menangkap dua orang warga di Kawasan Pelabuhan Yapen.
Kedua pelaku yang ditangkap itu inisial R (18) dan E (36). Mereka diamankan anggota kawasan Polsek Pelabuhan Yapen.
Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih mengatakan R (18) diringkus petugas pada Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 06.06 WIT .
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek berwarna hitam, 1 bungkus lakban berwarna coklat dan 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja.
Sementara pelaku E (36) berhasil diamankan, Kamis, 2 Maret 2023 sekitar jam 18.30 WIT setelah didapati membawa 26 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika yang di duga jenisnya ganja dengan berat 1.895,6 gram dan 39 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika yang di duga jenisnya ganja dengan berat 536,1 gram.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 2,6 kilogram atau tepatnya 2.679,4 gram.
Saat ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(hsb)