BERITA UTAMAMIMIKA

Selama Ini Dibantah, Ternyata Pelapor Kasus Pesawat di Kejati Papua Mantan Kepala Dishub Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Selama Ini Dibantah, Ternyata Pelapor Kasus Pesawat di Kejati Papua Mantan Kepala Dishub Mimika

Share this article
IMG 20230310 WA0118
Pelapor kasus pesawat di Kejati Papua.

Timika,fajarpapua.com – Jagat maya Kabupaten Mimika kembali ramai beredarnya nama aktor utama dibalik mencuatnya berbagai kasus hukum yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Ada 3 nama yang menjadi dalang dibalik pelaporan baik ke Polda Papua, Kejaksaan Negeri Mimika maupun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Ketiga nama tersebut diantaranya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Jeni O Usmany, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Ida Wahyuni S. STP, dan Mantan Kepala BPKAD Mimika Jania Basir.

Jeni Usmani dan Ida Wahyuni melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada atasannya dalam hal ini Johannes Rettob ke Kejati Papua. Hal itu tertuang dalam bukti pelaporan di Kejaksaan Tinggi Papua yang kini beredar luas di laman WA warga Mimika.

Menanggapi hal itu, mantan senior ASN Mimika Prof. Hieronimus Taime menyayangkan sikap para ASN yang terang-terangan menjatuhkan atasannya.

” Ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Kabupaten Mimika tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Hiro kepada media, Jumat malam, (10/3/2023).

Dikatakan, jika ada pimpinan OPD sudah tidak loyal serta patuh pada pemimpinnya maka bisa dibayangkan koordinasi antar OPD pasti tidak berjalan baik. Hal inilah memicu rusaknya birokrasi pemerintahan.

“Rusaknya birokrasi Kita dimulai dari ketidakharmonisan antar kepala OPD dan pimpinan. Jika hal ini kita biarkan maka bisa dipastikan jalannya roda pemerintahan kandas ditengah jalan,” cetus Hiro yang juga mantan Camat di Mimika.

Menurut dia, ada kasus di Mimika dimana ada ASN yang melaporkan dugaan pelanggaran keuangan APBD/P Mimika dengan terlapor Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, S. Sos, MM ke Polda Papua, Kejaksaan Negeri Mimika maupun Kejaksaan Tinggi Papua pada dasarnya telah melanggar kode etik ASN, Etika Pemerintahan, patut diduga sebagai upaya menjatuhkan. Apalagi jika kasus tersebut sarat kepentingan dan tendensius.

“ASN sendiri yang melaporkan pimpinannya maka patut diproses hukum, berupa tindakan indisipliner ASN, baik proses penurunan pangkat ataupun pemecatan dari ASN, ” sambungnya.

Sekedar diketahui, selama ini Ida Wahyuni selalu membantah jika dirinya yang melapor Plt Bupati Mimika ke Kejati Papua. Namun kini fakta jika Ida adalah pelapor beredar luas dilaman WA.

Sebelumnya terkuak fakta ternyata Jenny Usmany yang melapor kasus pesawat ke Polda Papua.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *