BERITA UTAMAMIMIKA

Jaksa Tidak Miliki Cukup Bukti, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Yakin Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Praper

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Jaksa Tidak Miliki Cukup Bukti, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Yakin Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Praper

Share this article
IMG 20230311 WA0034
Kuasa hukum Plt Bupati Mimika pada sidang praper di PN Tipikor Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty menghadirkan 2 saksi ahli dari Jakarta untuk memberikan pendapat dalam sidang Praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (10/3/2023).

Tim Kuasa Hukum pun optimis Hakim Tunggal yang memimpin siding praperadilan akan mengabulkan permohonannya.

ads

Ketua Tim Kuasa Hukum M. Yasin Jamaludin, SH, MH mengatakan jika pihaknya menghadirkan 2 saksi ahli yaitu satu ahli pidana dan ahli keuangan.

“Kita ingin beliau-beliau ini memberikan keilmuan untuk membuktikan dalil dalam permohonan kita terhadap apa yang diajukan. Dalam hal ini, apakah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhadap klien kami pak Johannes Rettob sudah sesuai atau tidak? Dengan demikian walaupun Jaksa mencapai tiga alat bukti tapi belum bisa dilakukan penetapan tersangka karena tidak ada hasil audit BPK RI tentang kerugian negara karena itu merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi seusai siding Praperadilan, Jumat (10/3/2023).

Dikatakan, tindak pidana korupsi itu harus ada unsur kerugian Negara. Namun karena itu belum ada maka tidak cukup bukti untuk menetapkan Plt Bupati Mimika sebagai tersangka.

Kemudian, saksi kedua dari ahli keuangan negara itu menjelaskan dengan terperinci bahwa yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK.

“Jadi, lembaga akuntan publik lain boleh lakukan audit/penghitungan kerugian negara tapi hasil penghitungan itu diserahkan kepada BPK kemudian mau pakai atau tidak itu tergantung BPK.

Dalam hal ini, oleh BPK akan dilihat apakah metode yang dilakukan lembaga lain sudah sesuai standar BPK atau belum. Kalau sudah sesuai maka dia (BPK, red) menggunakan hasil penghitungan itu dan mendeklear berupa laporan hasil pemeriksaan itu sesuai SEMA Nomor 6,” sambungnya.

Disinggung soal peluang hakim tunggal kabulkan permohonan, Jamaludin mengaku optimis.
“Kalau dari posisi kami tim kuasa hukum sebagai pemohon ini permohonan acara semi perdata kita melihat apa yang kita dalilkan dalam permohonan itu kita buktikan. Apakah kita bisa membuktikan dalil yang kita buat dalam permohonan pra peradilan dan sampai sekarang saya masih yakin kita bisa membuktikan dalil dalam permohonan pra peradilan,” tandasnya.

Dijelaskan pula, dalam kasus yang sama, dia pun sedang melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Kenapa demikian? Karena saya beranggapan bahwa posisi penyidik dan penuntut dibawa satu atap maka akan mudah menetapkan seseorang jadi tersangka karena tidak ada check and balance,” bebernya.

Padahal, menurutnya, fungsi penuntut itu untuk mengawasi pekerjaan penyidik.

“Jika itu tidak diawasi, maka jadinya seperti kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati saat ini. Itu dengan sangat mudah menetapkan seseorang jadi tersangka,” tegasnya.

Jamaludin menegaskan pula jika 2024 ini tahun politik dan berpotensi besar masing-masing pihak akan berupaya salaing menjatuhkan dengan berbagai macam cara.

“Banyak orang main sikut atau banyak orang mau menjatuhkan lawan politik. Itu yang tidak kita inginkan maka saya lakukan judicial review dan saya berani katakan itu dalam kasus Plt Bupati Mimika ini. Ya, dalam kasus ini unsur politik terlalu besar tetapi mereka (Jaksa) lupa membuat prosedur ini berjalan secara normal bahkan beberapa prosedur dilompati yang sebenarnya tidak boleh terjadi tapi terjadi juga, kenapa? Karena penyidik dan JPU berada di bawa satu atap sehingga apa saja mereka bisa buat dan mulu,” pungkasnya.(net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *