BERITA UTAMAMIMIKA

Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika, Dua Ahli Pidana Tegaskan Hanya BPK yang Bisa Mendeclare Kerugian Negara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika, Dua Ahli Pidana Tegaskan Hanya BPK yang Bisa Mendeclare Kerugian Negara

Share this article
IMG 20230311 WA0012
Tim kuasa hukum Kejati Papua menyerahkan bukti hasil audit akuntan publik Tarmizi Achmad

Jayapura, fajarpapua.com – Sidang praperadilan penetapan status tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Jayapura, Jumat (10/3).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pemohon.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Masing-masing Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum dan Ahli Keuangan Negara Dr. Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA.

Pada sidang sehari sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam eksepsinya menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp69 miliar.

Kerugian Negara Rp69 miliar itu bukan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi hanya berdasarkan perhitungan auditor independen.

Saksi Ahli Keuangan Negara Dadang Suwanda, dalam pernyataannya menegaskan jaksa jika hendak mengumpulkan data kasus korupsi harus berdasarkan pemeriksaan BPK, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun  2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Sementara itu, Mompang Lycurgus Panggabean, menyatakan hasil pemeriksaan BPK biasa menunggu waktu lama dan panjang sehingga mereka tergesa-gesa main tunjuk akuntan publik.

“Kalau perhitungan benar tak masalah. Tapi kalau perhitungan salah dan keliru, maka bisa dibawah ke ranah hukum karena itu bisa dikategorikan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” tegasnya.

Sementara itu, M. Yasin Jamaludin, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi ahli, untuk membuktikan dalil dalam permohonan yang dimohonkan kuasa hukum.

Dikatakan, saksi ahli menjelaskan terkait penetapan tersangka oleh Kejati Papua terhadap Johannes Rettob belum memenuhi dua alat bukti.

Dari penjelasan saksi ahli bahwa dalam penetapan tersangka belum didasarkan pada terpenuhi dua alat bukti karena belum ada audit dari BPK.

Walaupun didalam Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti itu ada lima, tapi dalam proses penyelidikan hanya cukup tiga.

Ternyata dalam kasus ini belum ada audit BPK, sehingga penetapan tersangka walaupun dia memenuhi tiga alat bukti itu belum bisa menetapkan sebagai tersangka. Sebab belum ada audit BPK terkait kerugian negara, karena itu merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi.

“Tindakan pidana korupsi itu harus ada unsur kerugian Negara. Tetapi karena itu belum ada, maka tak cukup bukti untuk menetapkan beliau sebagai tersangka,” tandasnya.

Kemudian ahli keuangan negara menjelaskan juga bahwa yang berhak menentukan atau menetapkan (men-declare) kerugian negara adalah BPK.

“Jadi lembaga lain boleh melakukan penghitungan kerugian negara, tapi nanti hasil penghitungan itu diserahkan kepada BPK. Kemudian BPK akan memakai atau tak memakai tergantung mereka akan melihat apakah metode yang dilakukan oleh lembaga-lembaga lain sudah sesuai dengan standar BPK atau tidak,” terangnya.

Sidang praperadilan ditunda hingga Senin (13/3/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *