BERITA UTAMAMIMIKA

Lembaga HAM Minta Kejati Papua Hentikan Kriminalisasi Plt Bupati Mimika, Tuding Sengaja Jadikan ATM Berjalan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Lembaga HAM Minta Kejati Papua Hentikan Kriminalisasi Plt Bupati Mimika, Tuding Sengaja Jadikan ATM Berjalan

Share this article
IMG 20230313 WA0068
Sekretaris Yamak, Michael Kuum

Timika, fajarpapua.com – Aksi penegakan hukum “brutal” yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang ngotot ingin memenjarakan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mendapat kecaman dari lembaga Yayasan Kemanusiaan Anti Kekerasan (Yamak).

Yamak menegaskan, fakta persidangan selama praperadilan membuka mata publik bukan hanya Papua tapi juga Indonesia bahwa Kejaksaan secara kasat mata melakukan kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Yamak yang juga tokoh pemuda Amungme, Michael Kuum kepada awak media, Senin (13/3).

“Jelas-jelas kriminalisasi. Mereka sengaja menggunakan akuntan publik bermasalah untuk menjerat Plt Bupati Mimika, padahal secara aturan SE Mahkamah Agung Tahun 2016 lembaga yang mendeclare kerugian negara hanya BPK,” tandasnya.

“Kepentingan apa sampai Kejati Papua dan Kejari Mimika ngotot memenjarakan pak John Rettob? Apakah ada dendam pribadi? Atau ada pesanan dari kelompok tertentu?” tegas Michael.

Menurut dia, dilihat dari sikap Kejati Papua yang tampak garang ingin memenjarakan putra kelahiran Ipaya, Mimika, Papua Tengah itu, diduga ada tujuan tersembunyi yang ingin menjadikan John Rettob sebagai “ATM berjalan”.

“Kami masyarakat menilai ini sangat tidak masuk akal. Masa sih sudah diperiksa KPK, sudah diperiksa Polda Papua, semuanya tidak terbukti, tapi sekarang Kejaksaan malah ngotot, ada apa dibalik semua ini?” tandasnya.

Ia meminta Kejati Papua dan Kejari Mimika untuk menghentikan aksi kriminalisasi terhadap pemimpin Mimika itu. Sebab, selain bentuk pelanggaran HAM juga mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Mimika.

“Sekarang roda pemerintahan tidak berjalan normal, DPA belum diserahkan, pekerjaan semua tertahan, apa kepentingan Kejati Papua sampai sebrutal ini dalam menegakkan hukum,” tuturnya.

Ia menilai Kejati Papua dan Kejari Mimika sedang mempertontonkan drama hukum yang sangat tidak bagus dimata publik.

“Jangan berpikir publik simpati, tidak. Justru masyarakat Mimika semakin simpati terhadap pak JR karena aksi mereka sudah diluar batas rasa kemanusiaan. Hukum mestinya berlaku adil, jangan paksa orang benar menjadi penjahat. Saya mau tanya apakah Kejati Papua berani tahan tersangka korupsi Sentra Pendidikan Mimika? Kan tidak berani. Kami minta hentikan kriminalisasi ini,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *