BERITA UTAMAMIMIKA

Soal Jalan Budi Utomo, Dewan Minta Dikembalikan Dua Arah, Pemerintah Tetap Kukuh Satu Arah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Soal Jalan Budi Utomo, Dewan Minta Dikembalikan Dua Arah, Pemerintah Tetap Kukuh Satu Arah

Share this article
0c592af7 d9bd 4ce0 a546 4cdd7f086a8a
Suasana RDP antara Komisi C DPRD Mimika dengan tiga instansi terkait polemik arah Jalan Budi Utomo Timika. Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Mimika bersama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kabupaten Mimika belum menemukan kata sepakat terkait polemik Jalan Budi Utomo.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi C DPRD Mimika, Senin (13/3) dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan Satuan Lantas Polres Mimika.

ads

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kabupaten Mimika serta Satlantas Polres Mimika etap bersikukuh menerapkan kebijakan ‘one way” atau satu arah untuk Jalan Budi Utomo Timika.

Hal itu berdasar pertimbangan serta perhitungan kendaraan dimana per jam kendaraan yang lewat Jalan Budi Utomo mencapai lebih dari 2000 kendaraan.

Sehingga jika dibuka kembali dua arah maka potensi kecelakaan akan lebih tinggi, karena melihat Timika setiap bulan penduduk semakin banyak dan berdatangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Nella Manggala mengatakan banyak faktor yang harus dilihat, seperti ketertiban masyarakat dalam berkendara, parkir, dan para pengusaha yang juga harus menyediakan tempat parkir.

“Banyak faktor kita harus lihat, tentunya juga harus dengan sosialisasi, kalau mau balik dua arah, masyarakat harus tertib. Jika tidak konsekuensinya kita derek kendaraan yang parkir di pinggir jalan,” katanya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Robert Mayaut mengatakan untuk mengembalikan Jalan Budi Utomo menjadi dua arah dibutuhkan pembangunan median atau pelebaran Jalan.

Menurutnya melihat lebar Jalan Budi Utomo jika dibsngun median jalan tanpa adanya pelebaran, maka volume jalan akan berkurang sehingga akan menimbulkan kemacetan.

Dijelaskan, volume Jalan Budi Utomo tidak ideal dijadikan jalan dua lajur mengingat satu lajur jalan minimal ketentuannya harus lebar 3.5 meter.

“Namun pada kenyataannya Jalan Budi Utomo tidak memenuhi syarat. Jika mau diperluas, akan menngerus tempat parkir pengusaha dan pada akhirnya kendaraan akan parkir di jalan kembali,” katanya.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi C DPRD Mimika, Mariunus Tandiseno mengatakan pihaknya tetap meminta pemerintah mengembalikan Jalan Budi Utomo menjadi dua jalur.

Untuk mengatasi problem seperti disampaikan diatas, pihaknya menyarankan Dinas Perhubungan bersama instansi terkait memperbanyak pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

Mariunus menegaskan, banyak masyarakat terutama pengusaha yang berada di sepanjang Jalan Budi Utomo mengeluhkan kebijakan satu arah.

“Pelaku ekonomi mengeluh, menjerit, masyarakat yang tinggal di daerah itu harus putar jauh. Mereka mengharapkan tetap Jalan Budi Utomo kembali dua arah,” ujar Mariunus.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota Komisi C DPRD Mimika, Leonardus Kocu kebijakan satu arah di Jalan Budi Utomo muncul lantaran adanya 3 event besar di Mimika yakni PON XX, Pesparawi XIII serta Agenda Besar Kingmi.

Namun even itu sudah terlewatkan dan seharusnya Jalan Budi Utomo dikembalikan menjadi dua arah seperti semula.

“Saat ibu sudah banyak jalan alternatif yang dibuka, mungkin volume kendaraan yang melalui Jalan Budi Utomo sudah berkurang. Faktor ekonomi dan keamanan itu penting, disitu lebih banyak aktivitas bisnis dan harus dijaga, banyak akses publik seperti sekolah, itu yang jadi prioritas pertimbangan kita. Kecelakaan itu terjadi karena kecerobohan pengguna,” ungkapnya.

Meski kedua pihak kukuh pada pendirian, namun berdasarkan voting suara, Komisi C DPRD Mimika sepakat meminta pemerintah membuka menjadi dua arah.

Berdasarbhasil itu Komisi C DPRD Mimika meminta jawaban secepatnya dari pemerintah daerah terkait dengan status Jalan Budi Utomo. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *