Jakarta, fajarpapua.com – Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan Gubernur Non Aktif Lukas Enembe mogok minum obat selama dua hari. Namun saat ini mantan orang nomor satu di Papua itu kembali bersedia minum obat.
“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” ungkap Ali Fikri, Kamis (23/3/24).
Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis (22-23/3) siang, Lukas Enembe sudah kembali minum obat seperti biasanya.
Dijelaskan, pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD.
“Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud,” bebernya.
KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada Tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum.(red)