Lewati ke konten utama

Rijatono Lakka, Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Jakarta

Redaksi FPPenulis
18.42 WIT1 menit baca42 dibaca
IMG 20230325 WA0003
IMG 20230325 WA0003Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com- Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terdakwa penyuap Gubernur Papua Non aktif, Lukas Enembe akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam rilisnya, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan untuk Rijatono Lakka.

Bahkan, surat dakwaan dan berkas penyidikan Rijatono juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Ali Fikri.

Saat ini, kata Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Rijatono Lakka.

Sidang perdana untuk terdakwa Rijatono beragendakan pembacaan surat dakwaan. Rijatono akan didakwa sesuai dengan pasal suap.

"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," beber Ali.

"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua," tutupnya. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.