Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika hingga 31 Maret 2023 telah melindungi sebanyak 71.814 tenaga kerja di Kabupaten Mimika.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Verry K. Boekan kepada wartawan pada akhir pekan kemarin.
Tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) terdiri dari sebanyak 45.890 dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 25.924.
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2023 telah melindungi sebanyak 71.814 tenaga kerja di kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 45.890 tenaga kerja sebagai peserta PU dan sebanyak 25.924 tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU,” ungkap Verry.
Lebih lanjut, Verry K. Boekan menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika juga mengucapkan terimakasih kepada Stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Perlindungan Tenaga kerja di Kabupaten Mimika. (red)