BERITA UTAMAJayapura

Cemburu dan Selingkuh, Mahasiswa Curi Barang-barang Kekasihnya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Cemburu dan Selingkuh, Mahasiswa Curi Barang-barang Kekasihnya

Share this article
IMG 20230410 WA0048
Pelaku saat diamankan

Jayapura, fajarpapua.com-Tim Khusus Cycloop Polres Jayapura menciduk seorang mahasiswa inisial YK (23), pelaku pencurian barang-barang kekasihnya di jalan Kehiran Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Sentani. YK diciduk polisi karena iya merupakan pelaku pencurian terhadap korban berinisial IA (24) yang merupakan kekasihnya sendiri.

ads

Kasat Reskrim Iptu Sugarda yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 3 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Kehiran Sentani.

“Korban yang merupakan mahasiswi. Saat itu korban IA sedang berjalan kaki dari rumahnya hendak pergi ke kampus, tiba – tiba datang pelaku yang mengeluarkan sebilah pisau dan berkata ke korban “ayo ikut saya”, tidak dihiraukan kemudian pelaku mencekik korban dari belakang dan menyeretnya korban, karena merasa sakit kemudian menggigit tangan pelaku hingga akhirnya pelaku melepaskan tangannya,”kata Sugarda, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut Sugarda menjelaskan, pada saat kejadian pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi barang – barang berharga berupa 1 unit handphone, kartu identitas dan kartu ATM.

Berdasarkan laporan Polisi yang dibuat korban Tim Khusus Cycloop Polres Jayapura langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil kami ringkus saat sedang duduk – duduk bersama teman – temannya. Dari pelaku barang bukti hasil rampasan berhasil diamankan yang disimpan di dalam kamarnya,”ucap Sugarda.

Ia mengatakan, kasus ini dilatar belakangi masalah asmara, dimana selama ini korban dan pelaku menjalin hubungan asmara (pacaran) namun karena merasa diselingkuhi oleh korban hingga membuat pelaku nekat melakukan pencurian terhadap korban,”ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku sendiri terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 335 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *