Jayapura, fajarpapua.com – Saat Ini beredar pemberitaan terkait dugaan aparat kepolisian menghalangi seorang jurnalis berinisial ED yang meliput persidangan kasus Pembakaran Pasar Deiyai di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah pada Senin (3/4).
Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan kejadian tersebut berawal dari ED yang akan memasuki ruang sidang untuk meliput tetapi ditahan oleh personel yang saat itu berjaga didepan pintu.
Hal itu dikakukan karena saat persidangan berlangsung ruang sidang yang sudah cukup ramai dan penuh sehingga tidak dapat dimasuki.
“Personel juga saat itu hendak memeriksa HP sang jurnalis untuk memastikan dalam keadaan mati agar tidak menganggu jalannya sidang namun hal tersebut menjadi masalah antara ED dan personel yang berjaga hingga menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kepolisian telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang tertera pada ketentuan peraturan yang telah diatur dalam ruang sidang.
Sebagaimana ketentuan yang telah diatur, tertulis pada point 6 yang berbunyi “Pengunjung Sidang Wajib Mematikan Telepon Genggam Selama Berada Di Ruang Sidang”.
Tidak hanya itu, Adapun peraturan pada point 18 yakni “Untuk Melakukan Rekaman, Baik Kamera, Tape Recorder Maupun Video, Dimohon Terlebih Dahulu Untuk Meminta Izin Kepada Ketua Majelis Hakim”.
“Kedua point tersebut adalah hal yang harus dipedomani bersama dan aparat Kepolisian hanya melakukan tugas sesuai peraturan yang belaku sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai kesalahpahaman dari sang jurnalis terhadap aparat yang berjaga saat itu,” ucapnya.
Diakhir penyampaiannya, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang belum pasti kebenarannya hingga dapat menurunkan citra Polri ditengah masyarakat.(hsb)