Jayapura, fajarpapua.com– Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
Pasalnya, pemerintah setempat sudah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai mulai pada, Selasa (11/4) kemarin.
“THR pegawai di lingkungan Pemkab Jayapura sudah kita cairkan mulai Selasa kemarin,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan melalui Kabid Perbendaharaan, Muhammad Said, Rabu (12/4).
Said mengatakan, jika pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan agar segera memproses pembayaran THR ASN Pemkab Jayapura, sehingga kami telah bayarkan dua minggu sebelum Lebaran seluruh THR ASN sudah dibayarkan.
“Untuk anggaran THR Pemkab Jayapura siapkan Rp.18.673.703.932, bagi 4.279 pegawai dan PPPK. Besaran THR diberikan satu bulan gaji sesuai arahan pemerintah pusat,”terangnya.
Lebih lanjut Said menyampaikan, para ASN dan pegawai PPPK mulai hari ini sudah bisa mengecek THR melalui buku tabungannya.
“Jadi kita harapkan pada ribuan ASN ini setelah menerima THR bisa meningkatkan kinerjanya dan lebih semangat lagi,”tukasnya.(hsb)