BERITA UTAMAMIMIKA

Nelayan Karaka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
18
×

Nelayan Karaka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Share this article
IMG 20230131 111142
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Verry K. Boekan

TImika, fajarpapua.com – Kolaborasi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mimika bersama BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada 197 pekerja yang terdiri dari pelaku Budidaya Karaka, Nelayan Karaka dan pelaku distribusi karaka di Kabupaten Mimika, dalam 2 program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.

Perlindungan pekerja rentan adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap para pekerja informal yang bekerja di lingkungan yang berisiko tinggi, berpenghasilan rendah, sehingga belum mampu membayar iuran Jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Verry K. Boekan berharap agar seluruh pekerja rentan di Kabupaten Mimika dapat terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lebih lanjut, Verry K. Boekan juga memberikan apresiasi atas dukungan dan kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Mimika dalam rangka implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Mimika.(put)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *