TImika, fajarpapua.com – Kolaborasi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mimika bersama BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada 197 pekerja yang terdiri dari pelaku Budidaya Karaka, Nelayan Karaka dan pelaku distribusi karaka di Kabupaten Mimika, dalam 2 program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.
Perlindungan pekerja rentan adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap para pekerja informal yang bekerja di lingkungan yang berisiko tinggi, berpenghasilan rendah, sehingga belum mampu membayar iuran Jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Verry K. Boekan berharap agar seluruh pekerja rentan di Kabupaten Mimika dapat terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Lebih lanjut, Verry K. Boekan juga memberikan apresiasi atas dukungan dan kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Mimika dalam rangka implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Mimika.(put)