BERITA UTAMAMIMIKA

Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Status Terdakwa Plt Bupati Mimika John Rettob Resmi Dicabut

cropped cnthijau.png
15
×

Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Status Terdakwa Plt Bupati Mimika John Rettob Resmi Dicabut

Share this article
IMG 20230427 WA0033
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob foto bersama tim hukum usai konferensi pers.

Jayapura, fajarpapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang diketuai Marco Erari SH, MH, dalam amar putusan sela, Kamis (27/4) menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvy Herawaty. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat.

Selain itu, Hakim juga menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Marvey Dangeubun SH,MH selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa dalam konferensi pers usai putusan mengemukakan, dengan dibatalkannya dakwaan jaksa otomatis status terdakwa yang disandang Plt Bupati Mimika Johannes Rettob resmi dicabut.

“Beliau sekarang bebas, artinya statusnya normal bukan lagi terdakwa, karena dakwaan jaksa sudah dibatalkan,” ungkap Marvey.

Dikemukakan, dengan adanya putusan tersebut, jaksa diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding dan 21 hari untuk mengajukan kasasi.

“Pemeriksaan perkara ini selesai.
Jika putusan ini tidak diterima kalau merasa keberatan dari JPU bisa menempuh upaya hukum lanjutan,” ungkapnya.

Dia mengaku menghormati putusan pengadilan karena sudah memenuhi hak kliennya yang selama ini merasa tidak melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut.

Sedangkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku bersyukur karena asas keadilan sudah dipenuhi.

“Saya tidak pernah diperiksa sesuai materi dalam dakwaan. Saya merasa tidak melakukan korupsi karena semua prosedur sudah diikuti sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan opini bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Kalau benar kita mau tegakkan hukum dan betul saya korupsi mestinya tidak perlu demo-demo. Saya selalu berdoa kebenaran ditegakkan, dan hari ini Tuhan melalui majelis hakim menjawab doa saya dan semua warga Mimika. Hati saya hancur tapi hari ini dipulihkan, Tuhan memberi saya hadiah paskah dan lebaran,” tutupnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *