BERITA UTAMAMIMIKA

Menteri Investasi Undang Plt Bupati Mimika, Plh Gubernur Papua, PTFI dan PT. Papua Divestasi Mandiri Rapat Divestasi Saham PT Freeport

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
73
×

Menteri Investasi Undang Plt Bupati Mimika, Plh Gubernur Papua, PTFI dan PT. Papua Divestasi Mandiri Rapat Divestasi Saham PT Freeport

Share this article
IMG 20230126 WA0071
Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melalui surat bernomor 173/A.5/B.2/2023 mengundang secara resmi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, PTFI dan PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) untuk menghadiri rapat lanjutan pembahasan divestasi saham Freeport, Jumat (16/6) hari ini.

Rapat yang berkaitan dengan Percepatan Investasi itu diselenggarakan di Ruang Rapat Bandung, Kementerian Investasi/BKPM.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Sebelumnya pada Maret 2023 lalu, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun melantik Pejabat Direksi dan Komisaris PT. Papua Divestasi Mandiri (PDM), di Gedung Papua Youth Creative Hub, Kota Jayapura.

Usai dilantik, Pengurus PT. PDM langsung bergerak cepat dan melakukan berbagai langkah, upaya terkait disvestasi saham PT. Freeport Indonesia. Upaya ini berkaitan dengan permintaan Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun agar manajemen baru PT. Papua Divestasi Mandiri bekerja maksimal merealisasikan kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia sesuai porsi yang telah ditentukan pemerintah.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, sesuai dengan disvestasi saham PTFI, dimana Pemerintah Papua mendapat 10 persen, yakni untuk Kabupaten 7 persen dan Provinsi Papua mendapat 3 persen. Hal ini yang dilaporkan kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Johannes Rettob menambahkan, untuk urusan Divestasi sudah berjalan sejak tahun 2018, tetapi tidak selesai. Maka beberapa waktu lalu, Pemkab Mimika dan pemerintah provinsi Papua segera eksekusi dan akhirnya perusahaan BUMD Papua yang disebut dengan nama Papua Divestasi Mandiri sudah terbentuk. Semua badan pengurus juga telah dilantik.

“Untuk tindak lanjut dari itu, maka kami datang ke Kementerian Investasi untuk berdiskusi, melaporkan dan menyusun langkah-langkah apa yang kita lakukan langsung ke menteri Bahlil. Kemarin sudah bicara cukup panjang lebar dengan Bapak Menteri. Karena Pemerintah Papua tidak hadir, sehingga rapat ditunda ke Jumat (16/6) sore bersama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pengurus PT. Papua Divestasi Mandiri (PDM),” katanya.

Bupati John Rettob menambahkan, secara khusus untuk PDM ini, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika telah membentuk Tim Kolaborasi yang terdiri dari Pemerintah dan juga konsultan, untuk juga bersama-sama mendampingi PT. PDM ini sampai betul-betul Perusahaan ini bisa Mandiri.

Dalam kesepakatan-kesepakatan itu maka Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi harus menyetor modal kedalam perusahaan ini.

Untuk Kabupaten Mimika, 70 persen ini sebesar 1 miliar 400 juta, sementara untuk Pemerintah Provinsi Papua dari 3 persen itu sebesar 600 juta rupiah.

Untuk penyertaan modal di Perusahaan Divestasi Mandiri itu, Mimika 70 persen dan Provinsi 30 persen.

“Kami datang juga sekaligus berdiskusi terkait apa yang sudah kita lakukan, langkah-langkah apa yang kemudian akan kita sikapi, dan aturan yang disepakati bersama. Rapat Divestasi Mandiri ini, saya pimpin langsung kemudian kita bersama rapat dan kita akan lanjut dengan PTFI, Kementerian Investasi, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan badan pengurus PDM itu sendiri, juga bersama PT Inalum dan MIND ID,” tambahnya.

Terkait dengan perkembangan bahwa saat ini Mimika ada di Provinsi Papua Tengah, Johannes Rettob menjelaskan, telah dibicarakan dengan Menteri Investasi Bahlil, dan telah sepakat setelah rapat bersama Kementerian Keuangan bahwa untuk Papua Tengah, sementara nanti sesuai dengan undang-undang DOB Nomor 15 Papua Tengah, sudah diatur didalamnya.

Artinya bahwa sementara ini proses sudah berjalan sejak 2018. Sehingga Perusahaan ini akan berjalan, nantinya dengan dengan UU Nomor 15 akan diatur sendiri, sementara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Yang terpenting harus selamatkan Perusahaan ini, karena selamatkan dividen yang kita dapat dari PTFI yang sebenarnya sudah harus kita terima dari 2018 lalu. Tetapi karena keterlambatan-keterlambatan kepengurusan PDM ini maka semua jadi tertunda,” tambah John.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berharap, dengan rapat Jumat hari ini bersama PTFI selanjutnya Perusahaan ini sudah dapat berjalan, dividen sudah bisa disetor, dan kemudian yang menikmati untuk kepentingan masyarakat dan secara khusus masyarakat di Mimika, adalah masyarakat yang terkena dampak permanen juga pemilik hak ulayat.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *