BERITA UTAMAMIMIKA

Pj Sekda Papua Tengah dari Kemendagri Mestinya Paham Hukum, PJ Gubernur Papua Tengah Diminta Tidak Gegabah Lantik Pj Bupati Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
18
×

Pj Sekda Papua Tengah dari Kemendagri Mestinya Paham Hukum, PJ Gubernur Papua Tengah Diminta Tidak Gegabah Lantik Pj Bupati Mimika

Share this article
IMG 20230619 WA0058
Undangan pelantikan Pj Bupati Mimika yang ditandatangani Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk

Timika, fajarpapua.com – Beredarnya surat undangan tentang pelantikan penjabat bupati Mimika menggantikan Plt Bupati Johannes Rettob yang dikeluarkan oleh PJ. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk beredar luas di laman media sosial warga Mimika, Senin (19/6/2023).

Undangan bernomor 400.14.1.1/586/ppt itu ditujukan kepada kepala-kepala dinas serta Forkopimda untuk menghadiri acara pelantikan penjabat bupati Mimika yang akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 20 Juni 2023  di Aula Kantor Papua Tengah.

ads

Tokoh masyarakat yang juga Mantan anggota DPRD Mimika, Johan Matulessy menilai rencana pelantikan Penjabat Bupati Mimika  yang rencana dilakukan Selasa besok bertentangan dengan aturan hukum dan perundang–undangan.

“Pemerintahan dari Pusat sampai ke daerah diatur dengan undang-undang, kita tidak bisa keluar dari undang-undang yang tertulis,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini Bupati Non Aktif Mimika Eltinus Omaleng berhalangan sementara, karena masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan inkrah, sedangkan wakil bupati yang sementara ini menjabat PLT Bupati Mimika Johannes Rettob masih menjalani proses hukum namun hakim Tipikor memerintahkan tetap menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Ade, UU Nomor. 23 tahun 2014 pasal  65 poin 6  menyatakan  apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“Jadi yang menggantikan PLT Bupati Mimika seharusnya Sekda Mimika selaku PLH, bukan melantik Penjabat baru,” tegasnya.

Sehingga, kata dia, undangan pelantikan penjabat bupati Mimika oleh Pj. Gubernur bertentangan dengan hukum.

“Sebagai contoh Gubernur Papua yang sementara menjalani proses hukum digantikan oleh Sekda provinsi Papua sebagai Pelaksana Harian (PLH), sambil menunggu kepastian hukum tetap,” paparnya.

“Yang saya bingung lagi, PJ. Sekda Papua Tengah itu orang Mendagri, seharusnya sebelum undangan itu keluar harus diteliti dulu sebelum diedarkan. Beliau orang paham hukum,” ucapnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *