BERITA UTAMAMIMIKA

Majelis Hakim MK Tanggapi Permintaan Kuasa Hukum John Rettob Agar Proses Pemberhentian Sementara Ditangguhkan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Majelis Hakim MK Tanggapi Permintaan Kuasa Hukum John Rettob Agar Proses Pemberhentian Sementara Ditangguhkan

Share this article
IMG 20230619 WA0061
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, fajarpapua.com – Rencana PJ Gubernur Papua Tengah melantik Penjabat Bupati Mimika mengganti posisi Plt Bupati Johannes Rettob dinilai menabrak aturan.

Kuasa Hukum JR, Viktor Samuel Tandiasa SH,. MH kepada media ini, Senin (19/6/2023) malam mengemukakan, undangan pelantikan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk terlalu terburu-buru dan dapat menimbulkan permasalahan baru (bukan solusi) atas permasalahan pemerintahan di Kabupaten Mimika.

ads

Menurut ahli hukum ini, tidak ada urgensi Mendagri melakukan pemberhentian sementara John Rettob apabila melihat kondisi plt Bupati Mimika itu yang masih menjalankan roda pemerintahan dengan sangat baik.

“Tidak ada alasan mendasar untuk dilakukan pergantian kepemimpinan di Mimika, mengingat pada proses dakwaan pertama, Plt Bupati tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik, sementara dalam dakwaan yang kedua Plt Bupati juga tidak ditahan, artinya ada kondisi yang sama,” tegasnya.

Terkait dengan dasar hukum pemberhentian sementara yang dijadikan alasan Kemendagri mengeluarkan keputusan, menurutnya lebih bijaksana apabila Mendagri membatalkan dan menunda sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan.

“Karena sebagai informasi pada hari ini 19 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan pengujian Pasal 83 UU Pemda dengan nomor perkara 60/PUU-XXI/2023,” cetus Tandiasa.

Dalam persidangan siang tadi, lanjutnya, kuasa hukum meminta agar MK segera menetapkan putusan sela, dan majelis hakim konstitusi menyambut positif atas permintaan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan memasukan perbaikan permohonan agar MK dapat segera memberikan putusan sela dengan permintaan putusan sela menunda pemberlakuan Pasal 83 UU Pemda khusus bagi kepala daerah/kepala daerah (plt) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak sedang menjalani penangguhan penahanan,” ungkapnya. Dimana, Bupati/Wakil Bupati yang tidak ditahan dalam suatu proses hukum tetap menjalankan tugas seperti biasanya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *