Jayapura, fajarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap satu dari Pemerintah Pusat.
Adapun dana Otsus tahap satu yang sudah ditransfer yakni Dana Otsus 1 persen sebesar Rp.21.523.334.4000, sedangkan untuk dana Otsus 1,25 persen sebesar Rp.26.944.168.3000 dan dana Otsus Dana Tambahan Infrastruktur ( DTI) Rp.4.703.250.6000.
“Dana Otsus ini semua sudah ada di Kas Daerah. Untuk realisasi pencairan dana Otsus ini, kita masih menunggu kalau ada pengajuan dari SKPD,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimsi, Minggu (18/6).
Dikatakan dia, jika sudah ada SKPD yang mengajukan permintaan dana Otsus akan segera bisa di proses dalam waktu secepatnya, karena sampai saat ini kami dari keuangan masih menunggu pengajuan dari masing-masing SKPD.
“Kalau sudah ada kegiatan yang bersumber dari dana Otsus kita segera proses uangnya,”ujarnya.
Hermanus mengaku, dana Otsus yang ada di Kasda tersebut baru diterima pada awal bulan Juni 2023, setelah laporan pertanggung jawaban program dari SKPD yang sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
Ia berharap kepada SKPD yang menggunakan dana Otsus agar segera mengajukan laporan pertanggung jawabnya sehingga dana Otsus yang sudah ada di Kasda ini bisa dicairkan ke kasnya masing-masing.
“Jadi kalau ada kegiatan dari SKPD yang gunakan dana Otsus dan sudah diajukan kita segera proses. Memang penggunaan dana Otsus ini sudah mengalami keterlambatan dan ini juga terjadi di Provinsi Papua,”ungkapnya.(hsb).