Lewati ke konten utama

Diserahkan ke Jaksa KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mambramo Tengah Segera Disidangkan

RedaksiPenulis
02.35 WIT1 menit baca10 dibaca
WhatsApp Image 2022 10 31 at 16.15.06
WhatsApp Image 2022 10 31 at 16.15.06Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menerangkan KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Mambramo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Dengan demikian, tersangka RHP akan segera disidangkan terkait dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU.

“Senin, (19/6/2023), telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU tsk RHP Bupati Mamberamo Tengah Papua,” jelas Ali Fikri, dalam siaran persnya, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, saat ini tersangka kembali ditahan dalam rumah tahanan oleh Jaksa KPK selama 20 hari ke depan dimulai sejak tanggal 19 Juni 2023.

“Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan Jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ungkapnya.(hsb).

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.