Jayapura, fajarpapua.com – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menerangkan KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Mambramo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Dengan demikian, tersangka RHP akan segera disidangkan terkait dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU.
“Senin, (19/6/2023), telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU tsk RHP Bupati Mamberamo Tengah Papua,” jelas Ali Fikri, dalam siaran persnya, Selasa (20/6/2023).
Ia mengatakan, saat ini tersangka kembali ditahan dalam rumah tahanan oleh Jaksa KPK selama 20 hari ke depan dimulai sejak tanggal 19 Juni 2023.
“Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan Jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ungkapnya.(hsb).