BERITA UTAMAMIMIKA

Sidang Dugaan Korupsi Pesawat – Helikopter Pemda Mimika, Saksi dari Airbus Patahkan Keterangan “Tiga Srikandi”

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Sidang Dugaan Korupsi Pesawat – Helikopter Pemda Mimika, Saksi dari Airbus Patahkan Keterangan “Tiga Srikandi”

Share this article
IMG 20230718 WA0078
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan

Jayapura, fajarpapua.com– Sidang lanjutan kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus dengan terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Selasa (18/7).

Sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi secara online dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH, didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.

ads

Tiga saksi yang dihadirkan JPU melalui sidang online masing-masing Sales Manager Marketing Airbush Indonesia Sussy Kusumawardhani dan mantan Kepala Bea Cukai Jayapura Eddy Susanto serta Direktur PT Citra Madhani Cakrawala, Dwi Hartanto.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIT diawali pemeriksaan saksi Sussy Kusumawardhani selaku Sales Manager Marketing Airbush Indonesia.

Dalam keterangannya saksi Susi Kusumawardani mengaku karena posisinya dirinya mengetahui secara jelas proses pembelian pesawat.

Saksi Susi membenarkan bahwa ada pembelian pesawat langsung dilakukan oleh Pemda Mimika dan atas pembelian pesawat itu ada beberapa dokumen yang di terbitkan seperti bill of sell,  invoice kemudian sertifikat-sertifikat lain.

Dalam kesaksiannya, Susi mengakui ada perjanjian jual beli antara Pemda Mimika dan Airbus dengan total kurs dolar pada waktu itu totalnya sekitar Rp 42,3 miliar.

Saksi Susi dalam keterangannya juga meluruskan soal leasing, dimana perusahaan Airbus tidak pernah melakukan perjanjian leasing dengan Asian One Air.

Bahkan saat Jaksa memperlihatkan surat leasing yang seolah-olah terjadi antara Airbus dan Asian One Air, Saksi Susi menegaskan Airbus tidak pernah mengeluarkan surat itu.

Keterangan tersebut secara langsung mengkounter keterangan tiga saksi pelapor yang dalam sidang sebelumnya memberikan keterangan bahwa Pesawat Caravan dan Helikopter Airbus tersebut berstatus leasing atau sewa menyewa antara Asian One Air dengan Airbus.

Untuk diketahui tiga saksi pelapor yang sering dijuluki “Tiga Srikandi” itu terdiri dari Jeny O Usmani, Ida Wahyuni dan Jania Basir.

Saksi Airbus dalam keterangannya juga menjelaskan soal pembiayaan fery flight yang seolah-olah dibiayai oleh pihak Airbus Malaysia.

Dikatakan bahwa pembelian fery flight sesuai dengan kesepakatan perjanjian, dimana pihak Airbus hanya membiayai avtur (bahan bakar) itupun hanya untuk penerbangan dari Malaysia ke Pekanbaru sementara untuk pilot dibayar pihak pembeli.

Sementara untuk penerbangan dari Pekanbaru ke Timika yang melewati beberapa bandara menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Mimika.

Kemudian yang paling penting adalah kesaksian tentang proses pembayaran yang dalam beberapa persidangan saksi pelapor menerangkan seolah-olah pembayaran dilakukan oleh Asian One Air sehingga seolah-olah pesawat dan helikopter itu milik Asian One Air.

Saksi dari Airbus dalam keterangannya jelas-jelas menegaskan bahwa kondisi sebenarnya tidak demikian.

Menurut saksi bahwa Pemda Mimika tidak bisa langsung melakukan proses pembayaran karena dana milik pemerintah berada di Bank Papua yang bukan bank devisa.

Mengingat status Bank Papua tersebut sehingga tidak bisa membayar ke luar negeri termasuk ke Malaysia.

Pemda Mimika kemudian menggunakan Asian One Air karena ada perjanjian KSO dan Pra Operasi untuk melakukan pembayaran. 

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum JR-Susi, Iwan Niode, SH, MH menegaskan, bahwa penjelasan saksi tadi sekaligus meng-counter keterangan-keterangan ngawur yang bilang bahwa ada leasing antara Airbus dan Asian One Air.

“Yang kedua terkait keterangan Jenny Usmani yang bilang bahwa pesawat ini bukan milik Pemda Mimika. Bahwa keterangan dari saksi Airbus tadi telah meluruskan semua keterangan dan meng-counter keterangan soal pembayaran sana sini sampai pesawat tiba di Timika,” tegasnya.

Iwan juga mempertanyakan soal keabsahan surat leasing yang dipegang oleh Jaksa.

“Jadi saya tentu pertanyakan surat leasing yang dipegang oleh Jaksa karena pihak Airbus tidak pernah mengeluarkan surat terkait perjanjian leasing. Sudah 20an saksi yang diperiksa tidak ada yang menjelaskan soal itu. Kecuali Airbus yang mengatakan bahwa soal leasing itu mereka tidak mengetahui. Mereka mengatakan secara sah bahwa pesawat ini milik Pemda Mimika dan sudah didaftarkan di Malaysia,” pungkasnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *