Timika, fajarpapua.com – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengemukakan, kemenangan dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika adalah bentuk kemenangan bagi orang yang tidak bersalah namun tetap diseret ke meja hukum.
Pernyataan itu disampaikan JR, demikian sapaan akrab Wabup Johannes Rettob saat konferensi pers usai pembacaan vonis bebas murni oleh majelis hakim PN Tipikor Kelas II A Jayapura, Selasa (17/10).
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawaty dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Keduanya divonis bebas murni dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
“Saya tetap kuat sampai sekarang berkat dukungan istri, keluarga dan seluruh rakyat Mimika. Ini sesuatu yang luar biasa,” ungkap JR.
Ia menyatakan, sejak awal dirinya sudah menyatakan tidak pernah melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut.
“Ini saya bilang berulangkali. Bahkan untuk pengadaan pesawat dan helikopter ini justru saya rugi,” paparnya.
Beberapa tahun lalu, lanjut JR, dirinya sudah diperiksa KPK, Polda Papua namun kemudian tidak dilanjutkan lantaran tidak terbukti ada kerugian negara.
“Tapi walaupun penetapan saya sebagai tersangka dan terdakwa tidak sesuai KUHAP saya tetap bersedia duduk sebagai terdakwa. Bahkan imbas dari kasus ini, saya diberhentikan sementara dari jabatan,” beber JR.
Ia mengaku, saat ditetapkan sebagai terdakwa dirinya dan keluarga merasa malu dan terbebani
“Sudah empat bulan saya tidak pernah pulang ke Timika. Tapi sekarang sudah selesai, saya akan pulang,” ujarnya.
Sesuai pasal 85 UU No 23 tahun 2004, pasca divonis bebas Johannes Rettob otomatis diaktifkan kembali sebagai wakil bupati.
“Untuk kasus ini saya sudah ampuni. Tadi saya sudah jabatan tangan dengan jaksa. Saya maafkan siapapun, sejak awal saya sudah maafkan,” tutupnya.(ana)