BERITA UTAMAMIMIKA

Keterangan Trio Srikandi Dibantah Mantan Kepala Bea Cukai Jayapura, Eddy Susanto : Tak Pernah Sarankan Jenny Usmani Cs Lapor Polda Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
26
×

Keterangan Trio Srikandi Dibantah Mantan Kepala Bea Cukai Jayapura, Eddy Susanto : Tak Pernah Sarankan Jenny Usmani Cs Lapor Polda Papua

Share this article
IMG 20230721 WA0037
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika

Jayapura, fajarpapua.com – Mantan Kepala Bea Cukai Jayapura Eddy Susanto membantah keterangan Trio Srikandi masing-masing Jenny O Usmani, Jania Basir dan Ida Wahyuni yang menunjuk dirinya sebagai pihak yang menyarankan pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika dilaporkan ke Polda Papua.

Saksi Eddy Susanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi Fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Selasa(18/7) menegaskan dirinya tidak pernah memberikan saran terkait pelaporan ke Polda Papua kepada para saksi pelapor.

ads

Saksi Eddy Susanto dihadirkan JPU bersama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pekanbaru Dwi Hartanto dan Manager Marketing Airbus Indonesia Sussy Kusumawardhani dalam sidang secara online/daring yang dimulai pukul 10.30 WIT sampai 18.10 WIT.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH, didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.

Dalam pemeriksaan, Saksi Eddy Susanto membantah keterangan saksi fakta lainnya yang juga selaku saksi pelapor Jenny Usmani yang menyatakan bahwa dirinya menyarankan supaya masalah pesawat dan helikopter dilaporkan ke Polda Papua.

“Apakah saudara saksi (Eddy Susanto) merekomendasikan atau menyarankan kepada Saksi Jenny Usmani, Jania Basir dan Ida Wahyuni untuk melaporkan masalah pesawat dan Helikopter ini ke Aparat Penegak Hukum Polda Papua?” tanya Kuasa Hukum, Imanuel Baru.

“Saya tidak sarankan untuk lapor ke APH” jawab mantan Kepala Bea Cukai Cabang Jayapura Tahun 2015, Eddy Susanto dibalik layar virtual zoom dari Medan.

Sementara itu, terdakwa Johannes Rettob juga membantah semua keterangan dari Saksi fakta Dwi Hartanto dari PPJK Pekanbaru yang dinilai bohong.

“Majelis Hakim tidak ada yang benar, karena saksi sendiri yang meminta kepada kami untuk mengubah invoice dari Pemda Mimika ke PT Asian One Air,” kata terdakwa JR saat menanggapi keterangan Saksi fakta.

Terdakwa Silvi Herawati juga membantah keterangan saksi Dwi.

Terdakwa JR juga membantah seluruh kesaksian dari Edy Susanto bahwa saksi sendirilah yang meminta kepada terdakwa untuk merubah semua surat-surat dan memberikan saran kepadanya terkait pengurusan ijin pengadaan pesawat ini.

Namun sanggahan terdakwa dibantah Edy dan menyatakan tetap pada keterangannya.

Sebelumnya, sidang pada 4 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan pelapor, Jenny Usmani, mengatakan Kepala Bea Cukai Jayapura tahun 2015, Eddy Susanto, menyarankan untuk kasus pesawat dan helikopter harus dilaporkan ke Polda Papua.

“Jadi, setelah saya bertemu Kepala Bea Cukai Jayapura pada waktu itu di Jayapura dan menyarankan agar masalah pesawat dan helikopter dilaporkan ke Polda Papua,” kata Jenny Usmani dalam persidangan di PN Jayapura.

“Akhirnya atas saran Kepala Bea Cukai Jayapura, kami menuju Polda Papua untuk melaporkan kasus pencurian, penggelapan dan kehilangan satu unit Helikopter Airbus milik Pemkab Mimika dengan terlapor PT. Asian One Air,” sambung Jenny dihadapan majelis hakim, JPU dan tim kuasa hukum. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *