Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru membeberkan pemicu pesta Miras yang menewaskan YM di Gorong-gorong pada Selasa 26 September 2023 lalu.
Kapolsek Miru Kompol Saidah Hobrouw dalam pers rilis, Senin (16/10) mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku MA bersama korban mengkonsumsi Miras lokal didepan billyard Gorong-gorong kemudian terjadi permasalahan.
Korban mendorong pelaku hingga jatuh dan mengalami luka di wajah.
Akibat hal tersebut memicu terjadinya penganiayaan terhadap korban. Akhirnya pelaku menggunakan pisau yang dia bawa menikam korban.
“Ketika korban sempoyongan pelaku lain berinisial NM melakukan pemukulan kepada korban, jadi pelakunya dua orang. Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa kerumah sakit,”jelas Kapolsek.
“Motifnya kesalah pahaman pada saat sama-sama mengkonsumsi Miras dan tidak ada motif lain,”imbuh Kapolsek menegaskan.
Menurut Kapolsek kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana karena dilakukan lebih dari satu orang. Sedangkan ancaman hukumannya maksimah 12 tahun penjara.
“Sampai saat ini penyidikan masih bergulir, barang bukti yang kita amankan pisau yang digunakan untuk menikam korban dan juga baju serta barang milik korban “tuturnya.(ron)