Lewati ke konten utama

Breakingnews : Johannes Rettob Divonis Bebas Murni

RedaksiPenulis
01.03 WIT1 menit baca40 dibaca
IMG 20231017 WA0120
IMG 20231017 WA0120Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas II A Jayapura memvonis bebas murni terhadap Johannes Rettob, terdakwa dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika.

Saat ini sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan putusan satu terdakwa lainnya, Silvy Herawati.

Sidang putusan yang digelar Selasa (17/10) itu dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.

Hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Johannes Rettob telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter.

Sementara terkait piutang Rp 21 miliar bukan lagi kewenangan terdakwa namun akibat kelalaian kepala dinas berikutnya yang tidak mengalokasikan anggaran.

Pelaksanaan sidang putusan ini dihadiri ratusan pendukung JR, demikian sapaan akrab Johannes Rettob, yang didominasi pakaian putih. Usai pembacaan vonis bebas, para pendukung sontak menangis haru.

"Luar biasa, akhirnya orang tua kami bisa mendapatkan keadilan," ungkap Yan Babtu Renjaan, salah satu pendukung JR yang menghadiri sidang tersebut.

Saat ini sidang masih berlanjut.

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.