Timika, fajarpapua.com – Dinilai emosional dan membabi buta, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) meminta hakim Tipikor PN Jayapura menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawaty.
Ketua Lemasa, Karel Kum menyampaikan empat poin pernyataan sikap terkait dengan kasus tersebut di Kantor Lemasa, Jalan Cendrawasih Timika, Senin (28/8).
Adapun empat poin pernyataan sikap tersebut adalah;
Pertama meminta majelis hakim menolak tuntutan Jaksa yang dinilainya disampaikan secara emosional dan membabi buta.
Dua, meminta majelis hakim untuk membebaskan Johannes Rettob dan Silvy Herawaty dari segala tuntutan hukum.
Tiga, meminta hakim menghukum Jaksa dan membayar semua biaya perkara dan memulihkan nama baik Johannes Rettob dan Silvy Herawaty.
Empat, bebaskan status sita pesawat dan Jaksa harus perbaiki seluruh kerusakan agar bisa kembali melayani masyarakat.
“Kami masyarakat adat sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa yang dengan emosi dan sangat membabi buta karena tuntutan 18 tahun itu tidak wajar dan tidak manusiawi,” katanya.
Menurutnya kasus pesawat tersebut syarat kepentingan politik terhadap Johannes Rettob sehingga sangat janggal, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“Kasus ini sangat dipolitisir maka harus dihentikan karena sangat terlihat. Kami masyarakat adat minta hentikan kasus ini,”ujarnya.(ron)