MIMIKA

Pasca Johannes Rettob Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bidik Keterangan Palsu Tiga Mantan Kadishub Soal Utang Rp 21,8 M

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
186
×

Pasca Johannes Rettob Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bidik Keterangan Palsu Tiga Mantan Kadishub Soal Utang Rp 21,8 M

Share this article
IMG 20231023 WA0010
Sidang pembacaan vonis bebas Johannes Rettob dan Silvy Herawaty di PN Tipikor Kelas II A Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com – Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Johannes Rettob dan Direktur Utama PT. Asian One Air, Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa (17/10/2023).

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat memutus perkara korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

ads

Salah satu fakta penting soal keberadaan harga sewa Rp21,8 Miliar terungkap sebagaimana pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusannya.

Ternyata bahwa harga sewa 21,8 Miliar yang belum disetor PT Asian One Air kepada Pemerintah Kabupaten Mimika muncul saat Dinas Perhubungan dipimpin Jan Slamet Purba, Jania Basir hingga Sri Wahyuni.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa Johannes Rettob tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sejak 2018 dan digantikan oleh saksi Jan Slamet Purba,” tegas Hakim.

Hakim kemudian merincikan pertimbangannya, pada tahun 2020 ada temuan BPK untuk tahun 2019 tidak disetor Rp5 Miliar. Kemudian tahun 2021 ada temuan BPK, tahun 2022 tunggakan sejumlah Rp21,8 Miliar sesuai keterangan Saksi Fakta JPU Jania Basir.

Tahun 2020 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dijabat oleh Saksi Fakta JPU Jania Basir.

Dalam pertimbanngannya juga, Hakim menguraikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK tanggal 23 Mei 2022 soal temuan permasalahan Dinas Perhubungan tidak melakukan tagihan secara rutin dan tidak menyampaikan surat tagihan lanjutan atas sisa tagihan yang belum dibayar pada periode sebelumnya.

Hanya dilakukan tagihan secara lisan dan belum diberikan surat teguran penyebab tagihan terlambat karena pihak Asian One Air (AOA) terlambat memberikan surat rinican jam terbang sebagaimana keterangan saksi fakta Ida Wahyuni.

“Maka berdasarkan fakta tersebut tentang adanya tunggakan Rp21,8 Miliar bukan lagi kewenangan terdakwa Johannes Rettob selaku Kepala Dinas melainkan yang paling tepat itu tanggung jawab Saksi Yan Slamet Purba dan Saksi Jania Basir sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dalam melaksanakan kewenangan sebagai Kepala Dinas,” tegas Hakim.

Sehingga dengan demikian atas tunggakan tersebut oleh BPK, tidak terkait masalah pesawat terbang dan helikopter tapi terkait pelaksanaan sewa-menyewa yang tidak dijalankan dengan baik sesuai kewenangan yang dimiliki oleh saksi Jania Basir dan saksi Yan Slamet Purba.

“Menimbang bahwa tidak terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Johannes Rettob dalam proses pembelian pesawat dan helikopter yang tercatat sebagai aset Pemkab Mimika sebagaimana keterangan saksi Ida Wahyuni terkait dengan pendampingan BPKP Papua,” tegas Hakim.

Sementara itu, informasi yang diperoleh fajarpapua.com, Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sementara mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait dengan penyampaian keterangan palsu oleh tiga saksi fakta yang dihadirkan JPU Kejati Papua masing-masing Yan Slamet Purba, Jania Basir dan Ida Wahyuni soal status 21,8 Miliar tersebut.

“Tim sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Iwan Niode, SH, MH. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *