Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika berhasil membekuk seorang residivis kasus pemerkosaan berinisial AKAN alias Arnol di halaman salahsatu pusat perbelanjaan di Timika.
AKAN alias Arnold yang pernah dipenjara karena kasus tindak asusila terhadap seorang istri aparat keamanan itu ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian pada 10 Juli 2023
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona Senin (14/8) mengatakan, pelaku di tangkap pada Sabtu 12 Agustus 2023 kemarin di halaman Timika Mall di Jalan Yos Sudarso.
“Jadi Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,”kata Hempi.
Hempi mengungkapkan pelaku sendiri merupakan residivis kasus pencurian dan pemerkosaan beberapa waktu lalu.
“Bukan hanya kasus pencurian tetapi pernah juga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga,”ungkapnya.
Untuk kronologi kejadian pencurian, Hempi menjelaskan, pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 03.20 WIT korban FA sedang tidur di ruang tamu rumahnya di Jalan Patimura.
Ia pun terkejut dengan sesuatu yang menyentuh pahanya yang sebelah kiri. Saat membuka matanya, betapa terkejutnya korban karena melihat pelaku yang sedang berbaring di bawah kakinya sambil meraba paha korban.
“Korban lalu teriak pelaku langsung lari keluar melalui pintu depan dengan membawa tas warna biru hitam milik korban yang didalamnya berisi uang senilai Rp 3,5 juta dan tiga unit handphone,” jelasnya.
Hempi menambahkan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Mimika.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,”ujarnya.(ron)