Timika, fajarpapua.com – Proses hukum HL alias Aco dan SM alias Semy, dua tersangka yang mendatangkan ganja seberat 4 kilogram dari Jayapura ke Timika masuk tahap satu.
Hal ini ditandai dengan penyerahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika okeh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika pada Senin (21/8) kemarin.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan Satresnarkoba Polres Mimika telah menyerahkan berkas dua tersangka tindak pidana narkotika pada Senin 21 Agustus 2023.
Dimana keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/13/VII/2023/SPKT. Satnarkoba /Polres Mimika /Polda Papua pada 20 Juli 2023.
“Sekitar pukul 14.00 WIT berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan kepada ke Jaksaan untuk ditahap satu,”kata Hempy.
Hempy menambahkan, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi kedua tersangka dikenakan pasal terkait tindak pidana dimana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki , menyimpan, menguasai narkiotika jenisa ganja, jadi pasalnya jelas sehingga sekarang keduanya harus menjalankan hukumannya sesuai pasal yang dikenakan,”ujarnya.(ron)