BERITA UTAMAMIMIKA

Upaya Jeni Usmani dan Jania Basar Kembali Duduki Jabatan Kepala Dinas Gagal, Hakim PT TUN Manado Perkuat Putusan PTUN Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
93
×

Upaya Jeni Usmani dan Jania Basar Kembali Duduki Jabatan Kepala Dinas Gagal, Hakim PT TUN Manado Perkuat Putusan PTUN Jayapura

Share this article
IMG 20230823 WA0037
Jeni Usmany dan Jania Basir Rante Danun

Timika, fajarpapua.com – Upaya banding dua mantan pejabat Mimika, Jeni Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun agar kembali menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika akhirnya kandas.

Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado dalam amar putusan Nomor 50/B/2023/PT.TUN.MDO dan 51/B/2023/PT.TUN.MDO menyatakan kebijakan pemberhentian oleh Plt Bupati Mimika sah demi hukum.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Sebagaimana salinan putusan yang diterima redaksi fajarpapua.com, Rabu (23/8), putusan banding sudah dikeluarkan sejak Rabu (16/8) lalu dan diumumkan kepada publik Jumat (18/8).

Bertindak selaku hakim ketua, H. Edi Supriyanto, SH, MH dan hakim anggota I Nyoman Harnanta, SH,MH, dan Baherman, SH,MH.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan pertimbangan hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 2/G/2023/PTUN.JPR, tanggal 24 Mei 2023.

“Oleh karenanya pertimbangan hukum putusan tingkat pertama diambil alih menjadi pertimbangan hukum putusan tingkat banding, sehingga secara mutatis mutandis dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” demikian pernyataan majelis hakim dalam amar putusan.

Ditegaskan, sesuai Pasal 110 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pembanding sebagai pihak yang kalah dalam perkara, dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023 oleh majelis hakim, dibantu Ince B. Lallo, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, namun tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *