Timika, fajarpapua.com – Pihak kepolisian dari Polres Mimika akhirnya membuka paksa blokade yang dilakukan oleh Keluarga Markus Kamisopa yang melakukan pemalangan Jalan Logpond dan Jalan Pomako pada Kamis (24/8).
Pembukaan jalan secara paksa ini dilakukan karena proses negosiasi antara pihak keamanan dan warga yang terlibat pemalangan tidak menemukan kata sepakat alias buntu.
Seperti diberitakan sebelumnya Pelabuhan Pomako Lumpuh total karena dua ruas jalan masing-masing Jalan Logpond dan Jalan Poros Pomako dipalang oleh keluarga almarhum Markus Kamisopa, Kamis (24/8) pada pukul 13.30 WIT.
Kapolsek Mimika Timur,AKP Matheus Tanggu Ate kepada fajarpapua.com mengatakan, pembukaan paksa Jalan Logpong dan Jalan Pomako diwarnai sedikit ketegangan karena ada perlawanan dari keluarga.
“Sempat terjadi ketegangan tapi berjalan dengan baik dan tidak ada korban,”kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek sebelum melakukan pembukaan paksa pihaknya bersama Kepala Distrik Mimika Timur dan Danramil Mapurujaya memberikan pemahaman agar warga mengakhiri pemalangan.
“Sebelumnya kita berikan pemahaman memperbolehkan mereka melakukan aksi pemalangan disatu sisi saja yaitu di depan rumah almarhum di Jalan Poros Pomako saja tapi tidak diindahkan sehingga kita buka paksa Jalan Logpond,” tuturnya.
Kapolsek mengungkapkan keluarga korban memberikan batas waktu satu minggu kepada pihak pelaku untuk memberikan uang tambahan.
“Orang tua almarhum minta tambahan uangnya, ya moga-moga dalam satu minggu kedepan ada tambahan uangnya,” ungkapnya.
“Harapan kami jika ada masalah dibicarakan baik-baik dan jangan menutup jalan. Kami juga berharap satu minggu kedepan ada pihak-pihak yang bisa membantu kami supaya aktifitas berjalan normal kembali,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya karena belum menerima ganti rugi sesuai permintaan sebesar Rp 5 Miliar, keluarga Markus Kamisopa (26) yang meninggal karena diduga dianiaya oleh anggota TNI pada 2 Agustus 2023 lalu melakukan pemalangan sehingga jalan menuju pelabuhan lumpuh total.(ron)