Timika, fajarpapua.com – Setelah terjadi kesepakatan antara keluarga Markus Kamisopa dan pihak TNI, akhirnya blokade jalan poros Timika Pomako depan rumah almarhum resmi berakhir Jumat (25/8) pukul 16.00 WIT.
Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tanggu Ate kepada fajarpapua.com mengatakan, sebelum dibuka terlebih dahulu dilakukan mediasi di kantor Distrik Miktim. Bertindak selaku mediator Kepala Distrik Miktim, Kapolsek, Danramil dan dihadiri Dandim yang diwakili Kasdim.
“Sebelum dibuka kami lakukan mediasi di Kantor Distrik dan melahirkan kesepakatan pemalangan diakhiri,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam mediasi tersebut pihak Kodim mewakili TNI membantu uang duka sebesar 150 juta. Kemudian membangun makam almarhum dan membiayai pelaksanaan kegiatan masa duka hingga 40 hari almarhum di rumah duka. Kesepakatan tersebut diterima keluarga Markus namun dengan catatan pelaku tetap diproses hukum.
“Intinya keluarga merasa puas dan menerima kesepakatan tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, aksi pemalangan tersebut diprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kemarin itu keluarga juga dalam tekanan pihak-pihak yang berkepentingan, sebenarnya keluarga sendiri tidak ada masalah dan menerima kejadian ini,” ujarnya.(ron)