Timika, fajarpapua.com – Pejabat Karantina Pertanian Timika menolak satu ekor ayam kampung asal Kupang dibawa masuk ke Timika.
Penolakan ini dilakukan setelah melewati masa penahanan sejak ditangkap pada tanggal 4 September 2023 lalu.
Penahanan berawal dari informasi yang diterima petugas saat melakukan pengawasan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) saat KM Sirimau masuk ke Pelabuhan Pomako.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berhasil ditemukan Media Pembawa (MP) yang tak berdokumen karantina berupa satu ekor ayam.
Pejabat Karantina Pertanian Timika yang bertugas kemudian membawa pemilik ke kantor untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil keterangan diperoleh informasi bila pemilik tidak mengetahui aturan atau prosedur karantina, terutama terkait larangan pemasukan ayam dewasa ke wilayah Papua khusunya Kabupaten Mimika,” pungkas Wahyu Legawijaya selaku Penanggung Jawab Wilker Pelabuhan Pomako.
Atas kejadian ini, pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35, serta Keputusan Gubernur Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Provinsi Papua.
Atas tindakan tersebut, maka pejabat Karantina Pertanian Timika melakukan penahanan dan penolakan kembali ke Kupang.
Untuk lanjutnya masyarakat diharapkan lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak membawa hewan maupun tumbuhan dan produk turunannya melalui tempat pemasukan ataupun pengeluaran yang telah ditetapkan.
“Setiap membawa media pembawa HPHK harus melapor kepada Pejabat Karantina Pertanian,” terangnya. (mas)