MIMIKA

Minggu Dinihari, Satresnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Shabu-shabu

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
101
×

Minggu Dinihari, Satresnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Shabu-shabu

Share this article
08d43824 d29e 4142 a2a3 1df46c922825
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap pengedar narkotika jenis shabu berinisial MIA alias Indra (35) di Jalan Cenderawasih depan lorong 66 Timika, Minggu (22/10) sekitar pukul 00.30 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 8 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal siap edar. Selain itu juga barang bukti uang tunai Rp 5.700.000, 1 buah alat timbangan merek kobe warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, 1 buah handphone merek Oppo A5S warna biru dan 1 buah handphone merek Poco X3 Pro warna gold.

ads

“Dalam penangkapan tersebut diamankan satu orang pelaku. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta barang buktinya menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Hempi.

Untuk kronologis penangkapan Hempi menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar jam 00.00 WIT Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika di sekitar jalan Cendrawasih lorong depan 66 Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP. Tim melakukan pemantauan di sekitar TKP. Tidak lama kemudian tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP. Pada saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku dan benar dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *