BERITA UTAMAMIMIKA

Mimika Dapat Alokasi Dana Bagi Hasil dari APBN Sebesar Rp 882 Miliar, KPPN Timika Salurkan TKD untuk Dua Kabupaten

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
849
×

Mimika Dapat Alokasi Dana Bagi Hasil dari APBN Sebesar Rp 882 Miliar, KPPN Timika Salurkan TKD untuk Dua Kabupaten

Share this article
IMG 20231128 WA0045
Ilustrasi laporan anggaran TKD

ads

Timika, fajarpapua.com – Pada tahun 2023, KPPN Timika telah menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2 pemerintah daerah yaitu Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.

Penyaluran dana TKD tersebut meliputi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, dan Dana Otonomi Khusus.

Demikian siaran tertulis yang diterima redaksi fajarpapua.com, Senin (27/11).

Untuk dana Alokasi Umum (DAU) mulai disalurkan melalui KPPN Timika sejak tahun 2023. Alokasi DAU tersebut terdiri dari DAU block grant dan specific grant yang meliputi DAU Penggajian Formasi PPK, DAU Pendanaan Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan, dan DAU Pekerjaan Umum.

Sampai dengan tanggal 30 September 2023 total realisasi DAU senilai Rp1.043.288.030.684,- atau 77,49% dari pagu disalurkan untuk Dana Alokasi Umum Reguler dan Dana Alokasi Umum Spesifik masing-masing sebesar Rp859.274.267.684,- dan Rp184.013.763.000,-. DAU tersebut disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp440.579.075.806,- dan Rp602.708.954.878,-.

Dana Bagi Hasil yang disalurkan melalui KPPN Timika di TA 2023 terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA. Sampai dengan 30 September 2023 DBH yang telah disalurkan sebesar oleh KPPN Timika sebesar Rp956.252.499.200,- atau 45,94% dari pagu dengan rincian DBH Pajak senilai Rp278.744.871.000,- dan DBH SDA senilai Rp677.507.628.100,-. Realisasi DBH disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp 882.098.042.200,- dan Rp74.154.457.000,-.

DAK Fisik dialokasikan dalam APBN TA 2023 di lingkup KPPN Timika sebesar Rp34.145.487.000,-. Dari alokasi tersebut, hanya ada alokasi untuk penyaluran DAK Fisik Penugasan. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Fisik diKPPN Timika yaitu sebesar Rp234.145.487.000,-

KPPN Timika juga turut menyalurkan DAK Nonfisik TA 2023 dengan total pagu sebesar Rp201.706.528.000,-. Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Pelaksanaan Anggaran. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Nonfisik pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp151.233.119.317,- atau sebesar 75% dari pagu yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023.

Total pagu alokasi Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar 15.501.292.000. Pagu Dana Insentif Fiskal tersebut hanya terdiri dari Kabupaten Puncak sebesar Rp15.501.292.000,-, sedangkan untuk Kabupaten Mimika tidak memiliki pagu alokasi Dana Insentif Fiskal. Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar Rp7.750.646.000.

Dana Desa dialokasikan dalam APBN TA 2023 untuk lingkup KPPN Timika sebesar Rp317.777.112.000,-. Dana Desa tersebut dialokasikan untuk 339 Desa pada 2 Pemda. Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Desa pada KPPN Timika sebesar Rp36.771.467.200

KPPN Timika juga turut menyalurkan Dana Otonomi Khusus TA 2023 dengan total pagu sebesar Rp422.777.853.000. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran Dana Otonomi Khusus pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp236.027.774.391,- atau sebesar 56% dari pagu dengan rincian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah senilai Rp215.443.442.491,- dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tengah senilai Rp20.584.331.900,-.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *